๐๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐.๐๐จ๐ฆ - Pemerintah Kabupaten Sekadau mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penyediaan kantong plastik belanja di seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern di Bumi Lawang Kuari. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab dalam mendukung upaya pengurangan sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.
Larangan ini ditujukan kepada pelaku usaha di sektor perdagangan, termasuk minimarket, supermarket, dan pasar modern agar tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau membawa kantong belanja ramah lingkungan dari rumah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah ini penting untuk mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai dan kerap mencemari lingkungan, termasuk sungai dan kawasan pemukiman.
"Kita mendukung kebijakan ini karena tujuannya jelas untuk kebaikan lingkungan kita bersama. Intinya, tempat-tempat perbelanjaan perlu menyiapkan alternatif seperti kantong ramah lingkungan agar masyarakat tetap bisa berbelanja dengan nyaman," kata Yodi, Jumat (20/6/2025).
Politisi Partai Gerindra itu juga mengajak masyarakat agar mulai membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Menurutnya, perubahan gaya hidup ini tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan daerah.
"Kebijakan ini harus kita dukung bersama-sama agar langkah pengurangan sampah plastik dapat berjalan efektif dan berkelanjutan," tuturnya.(Ya)