,

๐‘๐๐‰๐Œ๐ƒ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“–๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ— ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ž๐ญ๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐ข, ๐ƒ๐๐‘๐ƒ ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ฆ๐ค๐š๐› ๐’๐ž๐ค๐š๐๐š๐ฎ ๐’๐ž๐ฉ๐š๐ค๐š๐ญ ๐–๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐๐ค๐š๐ง ๐•๐ข๐ฌ๐ข ๐Œ๐ข๐ฌ๐ข ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก

Editor: Muezz@
Juni 24, 2025, 06:41 WIB Last Updated 2025-06-23T23:45:57Z


๐’๐„๐Š๐€๐ƒ๐€๐”, ๐’๐ˆ๐๐€๐‘ ๐Š๐€๐๐”๐€๐’.๐œ๐จ๐ฆ - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna pada Senin (23/6/2025). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sekadau ini dihadiri oleh 22 dari total 30 anggota dewan. 


Hadir Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Forkopimda, Sekda Kabupaten Sekadau, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. 


Rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau tahun 2025–2029. Agenda utamanya, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.


Sebanyak 7 fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang hadir, yakni Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


Fraksi PAN menyampaikan RPJMD menjadi pedoman kerja, pola pelaksanaan, serta ukuran kinerja kepala daerah setiap tahunnya. Fraksi PAN menerima dan mendukung penuh RPJMD menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.


Pada akhir rapat, RPJMD 2025–2029 resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Perda melalui penandatanganan nota persetujuan.(Ozi)