๐๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐.๐๐จ๐ฆ - Pemerintah Kabupaten Sekadau resmi menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau yang digelar Rabu, 18 Juni 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sekadau.
Bupati Sekadau, Aron, menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk melalui konsultasi publik dan musyawarah pembangunan daerah. "Dokumen ini tidak hanya hasil teknokratis, tetapi juga hasil partisipasi," ujarnya.
RPJMD 2025–2029 disusun dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan RPJMD sebelumnya (2021–2026), serta mempertimbangkan rekomendasi dan hasil pengendalian pembangunan hingga tahun 2024. Hal ini, menurut Bupati Aron, menjadi dasar yang kuat dalam menyusun rencana yang lebih terarah dan berkelanjutan.
"RPJMD ini bukan hanya peta jalan, tapi juga komitmen kita bersama dalam membangun Sekadau yang lebih maju dan sejahtera," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen juga memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, yuridis, serta dokumen penting lainnya seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Wakil Ketua I DPRD Sekadau, Handi, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan harapan agar RPJMD ini dapat menjadi pedoman utama dalam menyusun kebijakan strategis dan program prioritas daerah.
RPJMD Kabupaten Sekadau 2025–2029 menegaskan arah pembangunan yang menitikberatkan pada keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan pemerataan. Dengan disahkannya dokumen ini, Pemkab Sekadau siap memasuki fase pembangunan baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Ozi)