Atas kejadian tersebut partai Hanura sebagai pihak yang dirugikan resmi membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sekadau pada tanggal 27 Pebruari 2024.
Atas laporan tersebut Bawaslu langsung melakukan sidang tahap awal dengan memanggil ketua PPK kecamatan Belitang hulu dan ketua Panwascam kecamatan Belitang hulu pada tanggal 1 Maret lalu.
Dari hasil sidang tahap pertama tersebut terdapat beberapa pengakuan mengejutkan dari ketua PPK dan ketua Panwascam.Kemudian sidang tahap II yang semula dijadwalkan pada tanggal 5 Maret lalu, namun sempat ditunda kemudian dilanjutkan pada tanggal 6 Maret 2024 kemarin.
Usai sidang kepada para awak media ketua Bawaslu kabupaten Sekadau Marikun menjelaskan, bahwa berdasarkan PKPU pasal 16 tertulis dalam PKPU membolehkan PPK untuk melakukan penghitungan suara ulang tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari Panwas apabila ada ketidakcocokan.
"Pada sidang tadi kami juga menanyakan hal itu kepada PPK," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada saat itu waktu pleno di PPK kecamatan Belitang hulu memang ada dua saksi partai yang keberatan, yakni saksi dari PDIP dan Partai Demokrat, hal ini sesuai dengan pengakuan pihak terlapor.
Sesuai fakta persidangan yang diperoleh maka sesuai kajian yang matang oleh anggota Komisioner Bawaslu yang akan memutuskan perkara ini sesungguhnya dengan fakta dan hasil persilangan.
Terkait seperti apa keputusan yang di sampaikan oleh Bawaslu nanti, kami akan melakukan kordinasi ke berbagai tingkatan termasuk ke Bawaslu Provinsi.
Pada sidang keputusan nanti pihaknya akan mengundang semua pihak dari pihak terlapor, pelapor dan pihak terkait lainya.
"Kami akan berikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Sementara itu Abuntono ketua DPC Partai Hanura kabupaten Sekadau pihak pelapor kepada awak media usai sidang mengatakan, tuntutan yang kami sampaikan kepada Bawaslu kabupaten Sekadau bahwa Penghitungan Surat Suara hanya boleh dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika ada kejadian luar biasa, diluar keputusan nomor 1 itu tadi, apabila terjadi kejadian tertentu, kemudian Penghitungan Surat Suara Ulang hanya bisa dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tidak menemukan PKPU yang membolehkan PPK membuka kota suara dan langsung melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang.
Kemudian Penghitungan Suara Ulang pada tingkat PPK hanya boleh dilakukan dengan cara menyandingkan antara sirekap dan C hasil dan CI hasil salinan. Selain itu tidak di bolehkan selain atas keputusan Makamah Konstitusi. Jika melihat kejadian PSSU di Belitang hulu
Maka penghitungan Surat Suara Ulang dengan cara membuka kota suara di kecamatan Belitang hulu,.batal demi hukum, dan tidak sah, maka kita minta kepada Bawaslu untuk menganulir pleno tanggal 21 Maret, dan kembalinya mengunakan hasil Pleno tanggal 19 Pebruari, karena pada pleno tersebut tidak ada pemaksaan terhadap PPK," ungkapnya.
Sementara itu Liri Muri pihak pelapor berharap agar Bawaslu hendaknya bisa membuat keputusan yang seadil-adilnya, secara independen.
"Kita berharap agar Bawaslu bisa mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya secara independen,"harapnya.(Ayi)