ððððð ðððððð.ððð, SEKADAU - CV Bina Kontruksi yang bergerak di bidang galian C di kuari Rawak Kacamatan Rawak Kabupaten Sekadau belum melaksanakan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Pemerintah Kabupaten Sekadau, diduga ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sekadau.
Informasi yang di himpun CV Bina Kontruksi dari Tahun 2023, 2024 dan 2025 belum melaporkan dan membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Pemerintah Daerah.
Pajak MBLB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan dilakukan di daerah tempat pengambilan batuan.
Secara umum, banyak daerah berjuang keras untuk memaksimalkan PAD dari sektor galian C, menindak tegas penunggak pajak, dan memastikan semua aktivitas pertambangan (baik berizin maupun tidak) berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari sumber terpercaya minta namanya di rahasiakan mengatakan, tambang galian C Cv Bina Kontruksi tidak melaksanakan kewajiban pajak dan di nilai tidak membayar pajak MBLB kepada Daerah," jelas Sumber.
"Diketahui dari tahun 2023 sampai 2025 belum membayar pajak kerugian negara di perkirakan sebesar 2 Miliar Rupiah,sedangkan tambang tersebut sampai sekarang masih beroperasi," terangnya.
Ia menambahkan, sudah jelas dengan surat edaran KPK menegaskan untuk pengusaha di bidang Mineral Bukan Batu dan Logam harus selesaikan kewajiban pajak.
Ada apa dengan CV Bina Kontruksi sampai sekarang serupiah pun belum me
bayar kewajibannya kepada Pemerintah Daerah. seperti kita ketahui kebijakan dari pusat Kabupaten/Kota di suruh menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keteranga resmi dari pengusaha maupun dari Dinas terkait CV Bina Kontruksi sampai sekarang belum membayar pajak tersebut.(Red)

