𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐁ðĻ𝐧𝐠ðĪ𝐚ðŦ 𝐓ðŦ𝐚𝐧𝐎𝐚ðĪ𝐎ðĒ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝ðĒ 𝐊𝐚ðĐðŪ𝐚𝐎, 𝐃ðŪ𝐚 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐏𝐚ðŦðŪðĄ 𝐁𝐚ðē𝐚 𝐃ðĒ𝐚ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧

𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐒𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐔 - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria paruh baya diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (13/1/2026) malam.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN (45) dan LM (44). DN diketahui berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Perwakilan Rakyat, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, sementara LM merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Bina Marga, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Riam Nomor 77, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DN di lokasi yang telah diintai. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi kejadian dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berklip. Barang haram tersebut disimpan di dalam casing telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang berada dalam penguasaan DN.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.05 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial LM. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi yang mengarah pada keterlibatan LM dalam transaksi narkotika di tempat tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap LM, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku jaket merek FSHN Original berwarna cokelat muda yang dikenakan pelaku.

Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh masyarakat umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian di lapangan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Iptu Eko Aprianto menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” pungkasnya.(Red)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐁ðĻ𝐧𝐠ðĪ𝐚ðŦ 𝐓ðŦ𝐚𝐧𝐎𝐚ðĪ𝐎ðĒ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝ðĒ 𝐊𝐚ðĐðŪ𝐚𝐎, 𝐃ðŪ𝐚 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐏𝐚ðŦðŪðĄ 𝐁𝐚ðē𝐚 𝐃ðĒ𝐚ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐁ðĻ𝐧𝐠ðĪ𝐚ðŦ 𝐓ðŦ𝐚𝐧𝐎𝐚ðĪ𝐎ðĒ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝ðĒ 𝐊𝐚ðĐðŪ𝐚𝐎, 𝐃ðŪ𝐚 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐏𝐚ðŦðŪðĄ 𝐁𝐚ðē𝐚 𝐃ðĒ𝐚ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐁ðĻ𝐧𝐠ðĪ𝐚ðŦ 𝐓ðŦ𝐚𝐧𝐎𝐚ðĪ𝐎ðĒ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝ðĒ 𝐊𝐚ðĐðŪ𝐚𝐎, 𝐃ðŪ𝐚 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐏𝐚ðŦðŪðĄ 𝐁𝐚ðē𝐚 𝐃ðĒ𝐚ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐁ðĻ𝐧𝐠ðĪ𝐚ðŦ 𝐓ðŦ𝐚𝐧𝐎𝐚ðĪ𝐎ðĒ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝ðĒ 𝐊𝐚ðĐðŪ𝐚𝐎, 𝐃ðŪ𝐚 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐏𝐚ðŦðŪðĄ 𝐁𝐚ðē𝐚 𝐃ðĒ𝐚ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐁ðĻ𝐧𝐠ðĪ𝐚ðŦ 𝐓ðŦ𝐚𝐧𝐎𝐚ðĪ𝐎ðĒ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝ðĒ 𝐊𝐚ðĐðŪ𝐚𝐎, 𝐃ðŪ𝐚 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐏𝐚ðŦðŪðĄ 𝐁𝐚ðē𝐚 𝐃ðĒ𝐚ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐁ðĻ𝐧𝐠ðĪ𝐚ðŦ 𝐓ðŦ𝐚𝐧𝐎𝐚ðĪ𝐎ðĒ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝ðĒ 𝐊𝐚ðĐðŪ𝐚𝐎, 𝐃ðŪ𝐚 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐏𝐚ðŦðŪðĄ 𝐁𝐚ðē𝐚 𝐃ðĒ𝐚ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧
Posting Komentar