𝐏𝐞ðĪ𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚ðĨ 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚

𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐒𝐄𝐊𝐀𝐃𝐀𝐔 - Polres Sekadau mengungkap kasus tindak pidana narkotika pertama di wilayahnya sepanjang tahun 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Selasa (13/1/2026) dini hari di Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial N (29) warga Kabupaten Sintang, di sebuah rumah kos di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah melalui proses penyelidikan,” kata AKP Triyono, Sabtu (17/1).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain sabu dengan berat bruto 26,79 gram, ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat bruto 4,55 gram, serta ganja dengan berat bruto 15,56 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat timbang digital dan satu unit handphone.

“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkotika. Dari keterangan awal, barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan penimbangan sisih berat sabu dan ekstasi di RSUD Sekadau serta pengujian laboratorium di BPOM Pontianak guna melengkapi alat bukti dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Ini bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(Hms/Red)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 𝐏𝐞ðĪ𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚ðĨ 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚
  • 𝐏𝐞ðĪ𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚ðĨ 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚
  • 𝐏𝐞ðĪ𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚ðĨ 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚
  • 𝐏𝐞ðĪ𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚ðĨ 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚
  • 𝐏𝐞ðĪ𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚ðĨ 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚
  • 𝐏𝐞ðĪ𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚ðĨ 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚
Posting Komentar