ððððð ðððððð.ððð, ððððððð - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Korban dalam kejadian ini adalah Adrianus Gimbong, warga Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, anggota piket Satreskrim memperoleh informasi adanya seseorang tak dikenal yang hendak menjual satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi B 1760 DOW, satu lembar STNK atas nama Heru Rokhim, serta satu buah kunci kendaraan.(Hms Polres Sgu/Red)


