𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐔𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝𝐚𝐧 𝐄ðĪ𝐎𝐭𝐚𝐎ðĒ 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðē𝐚𝐧 𝐇ðĒðĨðĒðŦ

𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐒𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐔 - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Tayan Hilir segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (48), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, di kediamannya yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.

Setelah pengamanan dilakukan, petugas melaksanakan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu serta sepuluh butir pil berwarna biru-hijau muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, yang disimpan di lantai kamar pribadi pelaku.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari pipet plastik, dua bundel plastik bening berklip, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Selang beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 02.45 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria lainnya berinisial ES (39), warga Jalan Kapuas, Dusun Kawat, Desa Kawat, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di lokasi yang sama.

Penangkapan ES dilakukan di rumah RA setelah petugas melakukan pengembangan berdasarkan informasi awal yang telah dikantongi sebelumnya.

Dalam proses penggeledahan lanjutan, petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu yang berada di tanah samping rumah RA.

Barang bukti tersebut diakui oleh ES sebagai miliknya, yang sebelumnya dibuang karena panik saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian ke lokasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A16 warna hitam beserta dua kartu SIM, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika. Ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Iptu Eko Aprianto.

Ia menegaskan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Sanggau menegaskan akan terus konsisten dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.(Red)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐔𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝𝐚𝐧 𝐄ðĪ𝐎𝐭𝐚𝐎ðĒ 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðē𝐚𝐧 𝐇ðĒðĨðĒðŦ
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐔𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝𝐚𝐧 𝐄ðĪ𝐎𝐭𝐚𝐎ðĒ 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðē𝐚𝐧 𝐇ðĒðĨðĒðŦ
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐔𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝𝐚𝐧 𝐄ðĪ𝐎𝐭𝐚𝐎ðĒ 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðē𝐚𝐧 𝐇ðĒðĨðĒðŦ
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐔𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝𝐚𝐧 𝐄ðĪ𝐎𝐭𝐚𝐎ðĒ 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðē𝐚𝐧 𝐇ðĒðĨðĒðŦ
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐔𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝𝐚𝐧 𝐄ðĪ𝐎𝐭𝐚𝐎ðĒ 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðē𝐚𝐧 𝐇ðĒðĨðĒðŦ
  • 𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚ðŪ 𝐔𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐝𝐚𝐧 𝐄ðĪ𝐎𝐭𝐚𝐎ðĒ 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðē𝐚𝐧 𝐇ðĒðĨðĒðŦ
Posting Komentar