𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐃ðŪ𝐚 𝐓𝐞ðŦ𝐝ðŪ𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚ðŦ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝟏𝟓,𝟎𝟗 𝐆ðŦ𝐚ðĶ


𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐒𝐄𝐊𝐀𝐃𝐀𝐔 - Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau terus dilakukan secara berkelanjutan. Setelah sebelumnya mengamankan seorang terduga pelaku warga Kabupaten Sintang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah makan di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,” ujar AKP Triyono, Sabtu (17/1).

AKP Triyono menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Sekadau.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,09 gram, satu plastik klip transparan kosong, satu bungkus rokok, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontak.

“Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil positif narkotika. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk kepentingan pembuktian, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan penimbangan sisih berat di RSUD Sekadau serta pengujian laboratorium di BPOM Pontianak guna melengkapi alat bukti dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Triyono menegaskan, rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Sekadau pada awal tahun 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Polres Sekadau akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.(Hms/Red)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐃ðŪ𝐚 𝐓𝐞ðŦ𝐝ðŪ𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚ðŦ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝟏𝟓,𝟎𝟗 𝐆ðŦ𝐚ðĶ
  •  𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐃ðŪ𝐚 𝐓𝐞ðŦ𝐝ðŪ𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚ðŦ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝟏𝟓,𝟎𝟗 𝐆ðŦ𝐚ðĶ
  •  𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐃ðŪ𝐚 𝐓𝐞ðŦ𝐝ðŪ𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚ðŦ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝟏𝟓,𝟎𝟗 𝐆ðŦ𝐚ðĶ
  •  𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐃ðŪ𝐚 𝐓𝐞ðŦ𝐝ðŪ𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚ðŦ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝟏𝟓,𝟎𝟗 𝐆ðŦ𝐚ðĶ
  •  𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐃ðŪ𝐚 𝐓𝐞ðŦ𝐝ðŪ𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚ðŦ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝟏𝟓,𝟎𝟗 𝐆ðŦ𝐚ðĶ
  •  𝐒𝐚𝐭ðŦ𝐞𝐎𝐧𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒𝐞ðĪ𝐚𝐝𝐚ðŪ 𝐓𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ 𝐃ðŪ𝐚 𝐓𝐞ðŦ𝐝ðŪ𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚ðŦ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝟏𝟓,𝟎𝟗 𝐆ðŦ𝐚ðĶ
Posting Komentar