ððððð ðððððð.ððð, ððððððð - Proyek rekonstruksi ruas Jalan Rawak-Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, hingga kini belum juga rampung meski masa kontrak telah berakhir. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja pelaksana proyek dan pengawasan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (15/01/25).
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp. 4.942.952.000,00 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh Cv. Sarana Indo Putra Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada Desember 2025, namun hingga Januari 2026 pekerjaan belum rampung.
Pantauan tim di lokasi proyek pada Rabu (14/01/2026) alat exapator, mesin molen, semen masih di lokasi di lokasi proyek, Fakta ini mengindikasikan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan pekerjaan proyek pemerintah dikenakan denda sebesar 1/1.000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah sanksi tersebut telah diterapkan.
Saat di komfirmasi melalui whatsapp kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat tidak di respon.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Pontianak maupun pihak pelaksana proyek terkait alasan keterlambatan tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum untuk mengusut keterlambatan proyek ini sekaligus membuka secara terang-benderang proses lelang yang diduga bermasalah. Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya dikerjakan tepat waktu, berkualitas, dan bebas dari praktik korupsi.(Tim)


