SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sekadau menerima 19 sertifikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau sebagai bagian dari upaya penguatan legalitas aset milik Pemerintah Kabupaten Sekadau. Penyerahan ini menandai langkah penting Perkim dalam memastikan seluruh aset tanah pemerintah tercatat secara sah dan terverifikasi.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, M. Dani Fadhlurrohman, kepada Perwakilan Dinas Perkimtan Kabupaten Sekadau, Indra Suherman, Jumat (14/11/2025).
"Dengan diterimanya sertifikat-sertifikat ini, tentu ini untuk memperkuat tata kelola aset pertanahan," ujarnya, Senin (17/11/2025).
Usai prosesi penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi persamaan data antara Perkim dan Kantor Pertanahan. Sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya perbedaan data aset, sekaligus mempersiapkan Perkim dalam mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan aset daerah.
Dinas Perkimtan Sekadau menegaskan, legalitas dan ketertiban administrasi aset tanah merupakan aspek penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan data yang lebih rapi dan terintegrasi, Perkimtan dapat menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam pengembangan kawasan permukiman.
Penyerahan sertifikat ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Perkimtan dan Kantor Pertanahan, sehingga proses penataan, pendataan, dan pemanfaatan aset pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif.

