SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir terus mendorong penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Sebanyak 20 desa di wilayah tersebut resmi menerima Akta Notaris dan Badan Hukum Koperasi, termasuk Desa Peniti, yang menerima dokumen legalitas Koperasi Merah Putih pada Kamis, 16 Juli 2025.
Penyerahan dokumen dilaksanakan secara simbolis di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir dan diserahkan langsung oleh Camat Gustar Indarto, S.Sos kepada para kepala desa atau perwakilannya.
“Dengan adanya Koperasi Merah Putih, kita harapkan semangat gotong royong desa bisa melahirkan ekonomi yang produktif. Ini juga menjadi ruang bagi inovasi dan gagasan yang mendorong kemajuan desa,” ujar Camat Gustar dalam sambutannya.
Kepala Desa Peniti yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, Abang Muslim, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Sekadau Hilir atas dukungan yang telah diberikan dalam proses pembentukan koperasi desa.
“Atas nama masyarakat dan pemerintah Desa Peniti, kami mengucapkan terima kasih. Legalitas koperasi kami bisa diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Koperasi Merah Putih di Desa Peniti diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha yang produktif.
"Selanjutnya, kami akan segera menyerahkan Akta Notaris ini kepada pengurus koperasi yang telah dipilih sebelumnya agar segera bisa mulai menjalankan program-program kerjanya," pungkasnya.