,

Cegah Munculnya Konflik, Anggota Leslatif Sekadau Sarankan Perusahaan Perjelas HGU Ke Masyarakat

Editor: يحيىٰ
November 05, 2024, 13:53 WIB Last Updated 2024-11-05T06:53:58Z



SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Terkait berdarnya informasi mengenai masa Hak Guna Usaha (HGU)  perusahaan perkebunan sawit yang beroprasi di Kabupaten Sekadau, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau, Mohtar menyarankan agar perusahaan menyampaikan informasi yg akurat kepada para petani terkait HGU. 


" sehingga tidak menjadi keresahan d masyarakat, saat ini di tengah masyarakat masih simpang siur terkait informasi HGU," ungkap Mohtar. 


Untuk meluruskan informasi yang menyebar dimasyarakat tersebut, ia (Mohtar'red) agar adanya penyampaian informasi kepada masarakat secara pasti dan disampai secara menyeluruh agar masarakat mendapatkan penjelasan yang pasti. 


" kalau hanya di informasikan ke sekelompok kecil orang atau pihak terkiat, bagaimana masyarakat lain mendapatkan informasi yang sejelas - jelasnya, terutama masarakat atau ahli waris yang dulunya menyerahkan lahan kepada perusahaan," papar Politisi Gerindra asal Dapil I Sekadau ini. 


Mohtar menghawatirkan jika informasi terkiat HGU tidak dipejelas oleh perusahaan kepada masarakat, akan dapat memicu timbulnya konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit. 


" saat ini di beberapa daerah, kita dengar ada masarakat yang mulai mempertanyakan HGU perusahaan diwilayah mereka, saya kira menjadi kewajiban perusahaan memperjelaskanya kepada masyarakat," timpal Mohtar yang juga ketua SPKS Sekadau. 


Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Jumat (25/12/2020), HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. 


Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya.


Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.