Iklan dprd

Iklan dprd

Iklan dprd

Iklan dprd

Miji

Miji

Aron-Subandrio

Aron-Subandrio
,

Dewan Sorot Pembangunan PKS PT. MPL Tak Kantongi Izin, Segara Dihentikan

Maret 16, 2024, 05:58 WIB Last Updated 2024-03-15T22:58:03Z

SEKADAU, SK -  Yodi Setiawan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga anggota komisi II DPRD kabupaten Sekadau yang membidangi perkebunan. Merasa perlu ada tindakan terhadap berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun di wilayah Desa Gonis Tekam milik PT. Makmur Prima Lestari (MPL).


Menurut dia, salah satu syarat dibangunnya PKS tentu perusahaan tersebut harus memiliki izin Kebun, paling tidak sekedar 6 ribu hektare, setelah ada izin kebun baru boleh bangun PKS yang berkapasitas sekitar 30 ton perjam.


"Jika belum ada pembangunan kebun, mustahil syarat pembangunan PKS bisa keluar, karena itu syarat mutlak berdasarkan UU," katanya, Jumat (15/03/2024) melalui pesan singkatnya.


Namun kata Yodi, sampai saat ini perusahaan tersebut belum mengantongi ijin resmi, namum sudah memulai aktifitas pembangunan PKS.


"Sementara PT.MPL belum mengantongi ijin apapun, baik ijin kebun maupun ijin PKS," kata Yodi.


Di konfirmasi kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten  Sekadau Handayani terkait izin perusahaan tersebut ia mengatakan, pada prinsipnya DPMPTSP Kabupaten Sekadau terbuka terhadap semua investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Sekadau, asalkan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Terkait dengan PT.MPL pihak PTSP hanya bisa memonitor saja proses perizinan.


"Berdasarkan yang kami telusuri di Aplikasi OSS  bahwa SKKL yang di mohon oleh PT. MPL statusnya ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)," kata Yani sapaan akrabnya.


Penolakan di sistem aplikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan  SKKL salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan izin Operasional. 


"Perlu diketahui bahwa pabrik yg akan didirikan oleh PT. MPL tersebut merupakan kewenangan provinsi untuk menerbitkan izinnya," tandasnya.


Di konfirmasi dengan Menejemen PT.MPL saudara Roki oleh media ini belum ada jawaban terkait jawaban atas segala administrasi perizinan.(Ayi)