,

Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

By Admin
Juli 06, 2022, 16:07 WIB Last Updated 2022-07-06T11:07:28Z



SEKADAU, SK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kejari Sekadau, Rabu, (6/7/2022)


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, Dandim 1204/Sanggau-Sekadau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, Ketua PN Sanggau, Haklainul Dunggio, Kepala Rutan Sanggau, Acip Rasidi, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal, serta jajaran Dinkes PP dan KB Kabupaten Sekadau serta Satpol PP Kabupaten Sekadau.


Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,577 gram, obatan-obatan ilegal, handphone dan lain sebagainya. Pemusnahan itu dimulai dengan pemblenderan barang bukti sabu, pembakaran dan menghancurkan handphone serta barang bukti lainnya.


"Hari ini Kejari Sekadau telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran. 


Adapun rincian barang bukti tersebut berasal dari 9 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara tindak pidana dalam perlindungan anak, 4 perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin, 7 perkara tindak pidana pencurian. 

Kemudian, ada 1 perkara tindak pidana satwa liar, 4 perkara tindak pidana perjudian, 1 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana penggelapan, 1 perkara tindak pidana penipuan, 1 perkara tindak pidana perusakan barang dan 1 perkara tindak pidana penganiayaan. 


"Pemusnahan ini dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti tersebut," ujar Zein. 


Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang akan dilaksanakan pada 22 Juli 2022 mendatang di Kejari Sekadau. 


"Harapan kami, semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejari Sekadau dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sekadau," pungkas Zein.


Reporter: SK

Iklan