𝐓ðŪ𝐝ðĒ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐚ðĪ 𝐁𝐞ðŦ𝐝𝐚𝐎𝐚ðŦ, 𝐏ðŦðĻ𝐠ðŦ𝐚ðĶ 𝐏𝐒𝐑 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐏𝟑𝐊 𝐓ðĒ𝐝𝐚ðĪ 𝐀𝐝𝐚 𝐊𝐚ðĒ𝐭𝐚𝐧


𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐒𝐄𝐊𝐀𝐃𝐀𝐔 - Tudingan tak berdasar yang di muat oleh media online terkait proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Sekadau, sebagai implementasi dari program unggulan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yakni (Infrastruktur Pertanian, Perkebunan dan Peternak untuk Kesejahteraan Masyarakat (IP3K) dikaitkan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Padahal kedua program ini sudah sangat berbeda, karena IP3K adalah Program yang dicanangkan oleh Bupati dan wakil Bupati terpilih, sedangkan PSR adalah program perusahaan yang ditangani oleh Koperasi yang dibina oleh perusahaan. 

Program PSR sudah dicanangkan sejak tahun 1994 ketika kebun Plasma milik petani ditanam.Sesuai umur tanaman, bahwa sekitar 24 tahun kebun Plasma harus di diremajakan kembali. Sedangkan program IP3K baru mulai sekitar tahun 2022.

Artinya, tudingan tumpang tindih oleh pemberitaan media tersebut tidak berdasar, alias asal-asalan.

Bukan hanya itu, pembiayaan dari program IP3K berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan Program PSR dikelola oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menanggapi tudingan tersebut Ifan Nurfatria kepala bidang perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) kabupaten menjelaskan,bahwa sejatinya kedua program tersebut memiliki Sumber Anggaran dan Pengelola kegiatan yang berbeda, sedangkan kegiatan pengadaan benih Kelapa Sawit Kabupaten Sekadau dananya bersumber sumber anggaran APBD Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh DKPPP Kabupaten Sekadau. 

Kemudian lanjut Ifan, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) anggaran dikucurkan langsung dan dikelola oleh Lembaga Pekebun atau Koperasi yang mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek)."Tidak dikelola oleh Dinas Kabupaten," ujarnya.

Sedangkan untuk para penerima Bantuan kedua program tersebut sangat berbeda, karena para penerima bantuan benih dari kegiatan yang didanai oleh APBD, adalah kelompok masyarakat yang bergabung pada Kelompok Tani yang legalitasnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. "15 kelompok tani sebagai penerima bantuan bibit Sawit dari dana APBD ditetapkan melalui SK Bupati," terang Ifan.

Kemudian lanjut dia, pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Sekadau adalah lembaga Koperasi yang sudah mendapat Rekomendasi Teknis dari BPDPKS. Selama  ini pelaksana program PSR adalah Koperasi Plasma hal ini seperti yang dilakukan oleh PT. MPE dan PT. KSP, sedangkan pada tahun 2022, di Kabupaten Sekadau tidak mendapatkan Rekomendasi Teknis Program PSR.

Sebagai bentuk penjelasan secara hukum apakah program tersebut benar-benar tidak menyimpang dari ketentuan, sudah ada 15 orang saksi ketua kelompok tani penerima bantuan yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, terkait bantuan benih tahun 2022. 

Dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah menyampaikan bahwa, bantuan yang diterima oleh kelompok tani dan anggota sesuai dengan apa yang di laporkan, mereka semua mengaku menerima dengan kondisi baik dan berlabel dan tersertifikasi.

"Bahkan saat ini benih yang dibagikan kepada kelompok tani tahun 2022 sebagian besar sudah mulai berproduksi," ungkapnya.(red)



Sumber: Tim Investigasi 


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  𝐓ðŪ𝐝ðĒ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐚ðĪ 𝐁𝐞ðŦ𝐝𝐚𝐎𝐚ðŦ, 𝐏ðŦðĻ𝐠ðŦ𝐚ðĶ 𝐏𝐒𝐑 𝐝𝐚𝐧  𝐈𝐏𝟑𝐊 𝐓ðĒ𝐝𝐚ðĪ 𝐀𝐝𝐚 𝐊𝐚ðĒ𝐭𝐚𝐧
  •  𝐓ðŪ𝐝ðĒ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐚ðĪ 𝐁𝐞ðŦ𝐝𝐚𝐎𝐚ðŦ, 𝐏ðŦðĻ𝐠ðŦ𝐚ðĶ 𝐏𝐒𝐑 𝐝𝐚𝐧  𝐈𝐏𝟑𝐊 𝐓ðĒ𝐝𝐚ðĪ 𝐀𝐝𝐚 𝐊𝐚ðĒ𝐭𝐚𝐧
  •  𝐓ðŪ𝐝ðĒ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐚ðĪ 𝐁𝐞ðŦ𝐝𝐚𝐎𝐚ðŦ, 𝐏ðŦðĻ𝐠ðŦ𝐚ðĶ 𝐏𝐒𝐑 𝐝𝐚𝐧  𝐈𝐏𝟑𝐊 𝐓ðĒ𝐝𝐚ðĪ 𝐀𝐝𝐚 𝐊𝐚ðĒ𝐭𝐚𝐧
  •  𝐓ðŪ𝐝ðĒ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐚ðĪ 𝐁𝐞ðŦ𝐝𝐚𝐎𝐚ðŦ, 𝐏ðŦðĻ𝐠ðŦ𝐚ðĶ 𝐏𝐒𝐑 𝐝𝐚𝐧  𝐈𝐏𝟑𝐊 𝐓ðĒ𝐝𝐚ðĪ 𝐀𝐝𝐚 𝐊𝐚ðĒ𝐭𝐚𝐧
  •  𝐓ðŪ𝐝ðĒ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐚ðĪ 𝐁𝐞ðŦ𝐝𝐚𝐎𝐚ðŦ, 𝐏ðŦðĻ𝐠ðŦ𝐚ðĶ 𝐏𝐒𝐑 𝐝𝐚𝐧  𝐈𝐏𝟑𝐊 𝐓ðĒ𝐝𝐚ðĪ 𝐀𝐝𝐚 𝐊𝐚ðĒ𝐭𝐚𝐧
  •  𝐓ðŪ𝐝ðĒ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐚ðĪ 𝐁𝐞ðŦ𝐝𝐚𝐎𝐚ðŦ, 𝐏ðŦðĻ𝐠ðŦ𝐚ðĶ 𝐏𝐒𝐑 𝐝𝐚𝐧  𝐈𝐏𝟑𝐊 𝐓ðĒ𝐝𝐚ðĪ 𝐀𝐝𝐚 𝐊𝐚ðĒ𝐭𝐚𝐧
Posting Komentar