Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
,

Capaian Kinerja Kejari Sekadau, Tangani 4 Kasus Korupsi, 120 Tindak Pidana Umum

By Admin
Juli 21, 2022, 21:26 WIB Last Updated 2022-07-21T14:26:28Z

SEKADAU, SK - Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Kalbar, memaparkan capaian kinerja periode Juli 2021 hingga Juli 2022, Kamis (21/07/2022). 


Pemaparan kinerja tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, dan didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Kasi Datun, Kasi PB3R serta Kasubagbin.

 

"Untuk penanganan perkara Pidsus periode Juli 2021 sampai dengan Juli 2022 ada 4 perkara, dua di antaranya sudah inkrah," kata Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran saat konferensi pers di Kejari Sekadau.


Keempat perkara tersebut masing-masing, dua kasus tindak pidana korupsi normalisasi sungai di Kecamatan Nanga Mahap, Belitang Hulu dan Belitang Hilir. Ada pun dua terdakwa adalah Hendrikson dan Anton Sambo. 

Kemudian, satu perkara tindak pidana korupsi APBDes Menua Prama, Kecamatan Belitang tahun anggaran 2017-2019 dengan terpidana Lasarus. Satu perkara tindak pidana korupsi lainnya, yakni kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP) dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Belitang Hilir dengan terdakwa Rini Sutiyaningsih. 


"Dua kasus sudah inkrah dengan terpidana Anton Sambo dan Lasarus. Sedangkan Hendrikson masih melakukan upaya hukum kasasi dan Rini Sutiyaningsih masih dalam tahap persidangan," jelas Zein.


Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra menambahkan, untuk kerugian negara dari tindak pidana korupsi normalisasi sungai mencapai Rp 6.133.025.187. Sementara, untuk tindak pidana korupsi APBDes mencapai Rp 780.510.172, dan SPP PNPM mencapai Rp 623.408.000. 


"Normalisasi sungai itu sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp 882.000.000, cuma kami belum melakukan eksekusinya karena masih menunggu upaya hukum (kasasi) inkrah," tambahnya. 


Kejari Sekadau juga menangani sebanyak 120 perkara tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya adalah kasus pencurian, penggelapan dan penipuan. 


Selanjutnya, 23 perkara penyalahgunaan narkotika dan 47 perkara yang terdiri dari PETI dan Undang-undang Perlindungan Anak. 


"Jadi perkara tindak pidana umum itu didominasi kasus pencurian, penggelapan dan penipuan," ujar Kasi Pidum Kejari Sekadau, Hendrik Fayol.


Kemudian ada satu kasus yang dilakukan restorative justice oleh Kejari Sekadau, yakni KDRT. Bahkan, Kejari Sekadau juga memiliki Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Iklan