ððððððððððð.ððĻðĶ, ððððððð - Jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (1/1/2026).
Penemuan jasad korban sekitar pukul 14.00 WIB tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Informasi kejadian yang cepat menyebar di media sosial menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pembunuhan. Tim Satreskrim Polres Sanggau kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.
Kurang dari 24 jam sejak penemuan korban, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, tanpa perlawanan.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Kapuas IPTU Marianus dan melibatkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sanggau, Kapolsek Sengah Temila Polres Landak, personel Satreskrim Polres Sanggau dan Polres Landak, Unit Reskrim Polsek Kapuas, serta personel Polsek Sengah Temila.
Terduga pelaku diketahui berinisial WF (24), warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Rabu (31/12/2025) di kamar kos Jalan Bujang Malaka, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang dipicu persoalan utang sebesar Rp700.000. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindak kekerasan.
Pelaku diduga memiting leher korban hingga tidak berdaya, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang kecil, serta memukul kepala korban dengan tangan kosong. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung berwarna putih dan sempat merencanakan untuk membuangnya. Namun rencana tersebut tidak terlaksana, dan jasad korban ditinggalkan di dalam kamar kos.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di wilayah Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak, senilai Rp7.500.000 melalui komunikasi via aplikasi Facebook Messenger.
Pelarian pelaku berlanjut dengan menumpang truk dan menyewa kendaraan roda empat untuk kembali ke kampung halamannya di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Namun upaya pelarian tersebut berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Sanggau dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan penemuan korban. Berkat kerja keras tim dan koordinasi lintas wilayah, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fariz.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.(***)
Sumber: Onewssergap.com

