ððĒð§ððŦ ðĪððĐðŪððŽ.ððĻðĶ, ðððððððð - Peristiwa utang piutang yang merenggut nyawa kembali terjadi, kali ini adik bunuh kakak kandung.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku bernama Arif berusia 22 tahun sedang korban bernama Tomo berusia 32 tahun.
Arif diduga menghabisi nyawa kakak kandungnya tersebut di sebuah lahan kosong yang kerap digunakan sebagai bengkel dan area parkir kendaraan di Jalan Opu Daeng Risadju, Jumat (2/1/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka tusukan senjata tajam (sajam).
Kapolsek Mamajang Kompol Mustari yang dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya peristiwa adik bunuh kakak kandung di wilayahnya.
Ia mengatakan bahwa korban mengalami empat luka tusuk di tubuhnya, di bagian tulang rusuk kanan dan siku tangan.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar, namun meninggal dunia sesaat setelah tiba.
Motif sementara diduga karena persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta. Pelaku dan korban sempat cekcok sebelum kejadian,” ujar Mustari.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari satu jam pasca kejadian.
Pelaku diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi TKP. Dari tangannya disita sebila badik yang diduga digunakan pelaku menikam korban.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bahri menambahkan, pelaku dan korban diketahui kerap terlibat pertengkaran sebelumnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP yang baru. ***
Sumber: Beritasulsel.com

