,

Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sekadau soal Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By Admin
April 20, 2022, 20:01 WIB Last Updated 2022-04-20T13:01:05Z

SEKADAU, SK - Tak hanya mengungkap dua kasus pencurian, Satreskrim Polres Sekadau juga berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 


Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Sekadau mengamankan Z (25). Ia diamankan saat melintas di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (12/04/2022) malam.


“Yang bersangkutan membeli solar dari para pembeli solar bersubsidi dari pemerintah dari SPBU dengan harga Rp 9.000. Solar yang dibelinya disimpan dalam 2 jeriken ukuran 70 liter dan 23 jeriken ukuran 35 liter. BBM ini dibawa menggunakan mobil Toyota Kijang Innova,” jelas Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin, saat press release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (20/04/2022).


Kasat Reskrim menambahkan, BBM jenis solar itu dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Diketahui, yang bersangkutan menjual solar ke salah satu kios di Simpang Empat Kayu Lapis dan seseorang di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dengan harga Rp 11.000 per liter.


“Keuntungan yang didapat yang bersangkutan adalah Rp 2.000 per liter. Jika dijumlahkan Rp 2.000 x 955 liter, keuntungannya sebesar Rp 1.910.000,” tambah Kasat Reskrim.


Sementara itu, Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin mewakili Kapolres Sekadau mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sekadau.


"Kita sudah melakukan upaya pre-emtif, preventif hingga tindakan represif. Ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Iklan