𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒ðĒ𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞ðŦ𝐛ðĒ𝐭ðĪ𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐎 𝐓𝐞ðŦðĪ𝐚ðĒ𝐭 𝐊𝐚𝐎ðŪ𝐎 𝐊𝐞ðĐ𝐞ðĶðĒðĨðĒðĪ𝐚𝐧 𝟓𝟗 𝐊𝐠 𝐒𝐚𝐛ðŪ


𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐒𝐈𝐍𝐓𝐀𝐍𝐆 - Kepolisian Resor (Polres) Sintang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 59 kilogram. 

Langkah ini diambil setelah serangkaian pengembangan kasus besar yang berhasil diungkap jajaran kepolisian di wilayah perbatasan beberapa waktu lalu. 

Pihak kepolisian telah menyebarkan flayer berisi foto dan ciri-ciri DPO ke seluruh polsek jajaran serta media sosial. Adapun identitas DPO tersebut 

Adalah: Yusuf alias Andi. 

Alamat Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar. 

Yusuf alias Andi, berhasil kabur ke hutan saat mobil yang ditumpanginya dicegat warga setelah sempat menabrak jembatan saat dikejar petugas di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.  

Warga setempat berhasil mengamankan pengemudi berinisial WS (20), warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Statusnya kini sudah tersangka. 

Mobil yang digunakan WS diketahui merupakan kendaraan sewaan.  

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di bagian bagasi mobil, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel warna hijau. Setelah diperiksa, tas-tas tersebut berisi narkotika jenis sabu.  

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 57 bungkus sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram.  

“Identitasnya sudah kami kantongi dan pasti akan kami kejar untuk mengungkap jaringan lebih dalam lagi,” ujar Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo. 

Yusuf diduga kuat berperan penting dalam rantai distribusi barang haram tersebut. 

Modus Penyelundupan 

Dari hasil penggeledahan di bagasi mobil, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel warna hijau. 

Di dalam setiap tas terdapat 19 paket sabu, sehingga total keseluruhan berjumlah 57 paket dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram. Barang bukti yang diamankan masih dalam kondisi tersegel dan dipres rapi tersimpan dalam kemasan teh merek Guan Yin Wang. 

Sabu tersebut disamarkan dalam plastik daun teh bermerek yang menyerupai paket produk asal China. Secara tampilan luar terlihat seperti kemasan teh, namun di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.  

Kapolres menegaskan, sejak proses penggeledahan hingga barang bukti tiba di Mapolres, jumlahnya tetap sama dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.  

“Tidak ada yang digelapkan atau dikurangi. Jumlahnya seperti ini. Dari penggeledahan sampai di Polres tetap sama. Nanti ketika selesai prosesnya, kita musnahkan dengan jumlah yang sama,” katanya.  

Sebagai pimpinan, ia mengaku telah memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran agar tidak ada penyimpangan sedikit pun.  

“Saya perintahkan tidak ada yang aneh-aneh. Jangan ada yang ‘cuil-cuil’ sedikit pun. Sebagai Kapolres saya jamin tidak ada permainan di sini,” tegasnya.  

Untuk pengamanan, barang bukti disimpan di tempat khusus yang tertutup dan dijaga ketat. Sistem pengamanan menggunakan tiga kunci berbeda yang masing-masing dipegang oleh Kasi Propam, bagian logistik, dan Kasat Narkoba.  

“Kalau mau dibuka harus tiga orang tersebut berkumpul. Selain itu diawasi CCTV. Jadi kemungkinan untuk mengurangi barang bukti sangat kecil sekali,” jelas Kapolres.  

Berantas Sampai ke Akar 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang berhasil mengungkap dan menangkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 59,85 kilogram di Kabupaten Sintang.  

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Kalimantan Barat yang memiliki garis batas panjang dengan Malaysia harus terus meningkatkan kewaspadaan. Ia menegaskan bahwa sebagian besar narkotika masuk melalui jalur perbatasan, terutama jalur-jalur tidak resmi atau “jalur tikus” yang belum terjaga optimal.  

“Karena narkoba itu memang rata-rata masuk dari negara luar. Mereka memanfaatkan jalur tikus perbatasan yang tidak dijaga,” tegasnya.  

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan penyakit berbahaya yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya tanpa kompromi.  

“Narkoba ini harus kita berantas sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ampun. Ini merusak,” tegasnya. (*)


Sumber : Tribun Pontianak



Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒ðĒ𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞ðŦ𝐛ðĒ𝐭ðĪ𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐎 𝐓𝐞ðŦðĪ𝐚ðĒ𝐭 𝐊𝐚𝐎ðŪ𝐎 𝐊𝐞ðĐ𝐞ðĶðĒðĨðĒðĪ𝐚𝐧 𝟓𝟗 𝐊𝐠 𝐒𝐚𝐛ðŪ
  • 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒ðĒ𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞ðŦ𝐛ðĒ𝐭ðĪ𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐎 𝐓𝐞ðŦðĪ𝐚ðĒ𝐭 𝐊𝐚𝐎ðŪ𝐎 𝐊𝐞ðĐ𝐞ðĶðĒðĨðĒðĪ𝐚𝐧 𝟓𝟗 𝐊𝐠 𝐒𝐚𝐛ðŪ
  • 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒ðĒ𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞ðŦ𝐛ðĒ𝐭ðĪ𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐎 𝐓𝐞ðŦðĪ𝐚ðĒ𝐭 𝐊𝐚𝐎ðŪ𝐎 𝐊𝐞ðĐ𝐞ðĶðĒðĨðĒðĪ𝐚𝐧 𝟓𝟗 𝐊𝐠 𝐒𝐚𝐛ðŪ
  • 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒ðĒ𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞ðŦ𝐛ðĒ𝐭ðĪ𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐎 𝐓𝐞ðŦðĪ𝐚ðĒ𝐭 𝐊𝐚𝐎ðŪ𝐎 𝐊𝐞ðĐ𝐞ðĶðĒðĨðĒðĪ𝐚𝐧 𝟓𝟗 𝐊𝐠 𝐒𝐚𝐛ðŪ
  • 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒ðĒ𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞ðŦ𝐛ðĒ𝐭ðĪ𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐎 𝐓𝐞ðŦðĪ𝐚ðĒ𝐭 𝐊𝐚𝐎ðŪ𝐎 𝐊𝐞ðĐ𝐞ðĶðĒðĨðĒðĪ𝐚𝐧 𝟓𝟗 𝐊𝐠 𝐒𝐚𝐛ðŪ
  • 𝐏ðĻðĨðŦ𝐞𝐎 𝐒ðĒ𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞ðŦ𝐛ðĒ𝐭ðĪ𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐎 𝐓𝐞ðŦðĪ𝐚ðĒ𝐭 𝐊𝐚𝐎ðŪ𝐎 𝐊𝐞ðĐ𝐞ðĶðĒðĨðĒðĪ𝐚𝐧 𝟓𝟗 𝐊𝐠 𝐒𝐚𝐛ðŪ
Posting Komentar