𝐑𝐞𝐎ðĒ𝐝ðĒðŊðĒ𝐎 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐃ðĒ𝐭𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐒ðĒ𝐭𝐚 𝟏𝟎𝟕 𝐆ðŦ𝐚ðĶ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐒ðĒ𝐚ðĐ 𝐄𝐝𝐚ðŦ


𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐋𝐀𝐍𝐃𝐀𝐊 - Seorang residivis kasus narkotika kembali berulah. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya peredaran sabu siap edar di Kabupaten Landak dan menangkap tersangka berinisial S (56) yang diketahui pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 107,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil dan diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Satelit, Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan melalui metode under cover buy oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba. 

“Setelah transaksi dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (4/2).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 29 plastik klip sabu dengan total berat netto 107,46 gram. Barang haram itu disimpan dalam paket-paket kecil untuk memudahkan peredaran di wilayah Kabupaten Landak dan sekitarnya.

Deddy menegaskan, tersangka bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat sebagai bandar setelah sebelumnya menjalani proses hukum.

“Perannya sebagai bandar. Modusnya menyimpan sabu dalam paket kecil agar mudah diedarkan. Ini menunjukkan pelaku tidak jera dan tetap menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut polisi, jika sabu tersebut lolos ke pasaran, ratusan pengguna baru berpotensi terjerumus narkoba. Karena itu, pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah meluasnya peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kalbar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Polda Kalbar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih terhadap residivis yang kembali mengulangi kejahatan.

“Pelaku berulang adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi muda. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” pungkas Deddy.(*)


Sumber Pontianak Post 


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 𝐑𝐞𝐎ðĒ𝐝ðĒðŊðĒ𝐎 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐃ðĒ𝐭𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐒ðĒ𝐭𝐚 𝟏𝟎𝟕 𝐆ðŦ𝐚ðĶ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐒ðĒ𝐚ðĐ 𝐄𝐝𝐚ðŦ
  • 𝐑𝐞𝐎ðĒ𝐝ðĒðŊðĒ𝐎 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐃ðĒ𝐭𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐒ðĒ𝐭𝐚 𝟏𝟎𝟕 𝐆ðŦ𝐚ðĶ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐒ðĒ𝐚ðĐ 𝐄𝐝𝐚ðŦ
  • 𝐑𝐞𝐎ðĒ𝐝ðĒðŊðĒ𝐎 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐃ðĒ𝐭𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐒ðĒ𝐭𝐚 𝟏𝟎𝟕 𝐆ðŦ𝐚ðĶ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐒ðĒ𝐚ðĐ 𝐄𝐝𝐚ðŦ
  • 𝐑𝐞𝐎ðĒ𝐝ðĒðŊðĒ𝐎 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐃ðĒ𝐭𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐒ðĒ𝐭𝐚 𝟏𝟎𝟕 𝐆ðŦ𝐚ðĶ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐒ðĒ𝐚ðĐ 𝐄𝐝𝐚ðŦ
  • 𝐑𝐞𝐎ðĒ𝐝ðĒðŊðĒ𝐎 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐃ðĒ𝐭𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐒ðĒ𝐭𝐚 𝟏𝟎𝟕 𝐆ðŦ𝐚ðĶ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐒ðĒ𝐚ðĐ 𝐄𝐝𝐚ðŦ
  • 𝐑𝐞𝐎ðĒ𝐝ðĒðŊðĒ𝐎 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐃ðĒ𝐭𝐚𝐧𝐠ðĪ𝐚ðĐ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐒ðĒ𝐭𝐚 𝟏𝟎𝟕 𝐆ðŦ𝐚ðĶ 𝐒𝐚𝐛ðŪ 𝐒ðĒ𝐚ðĐ 𝐄𝐝𝐚ðŦ
Posting Komentar