𝐆𝐚𝐠𝐚ðĨðĪ𝐚𝐧 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĨ𝐎ðŪ 𝐝ðĒ 𝐏ðĻ𝐧𝐭ðĒ𝐚𝐧𝐚ðĪ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐀ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭ðŪ 𝐎ðŦ𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ








𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐏𝐎𝐍𝐓𝐈𝐀𝐍𝐀𝐊 - Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana uang palsu (upal) dan mengamankan seorang pelaku berinisial AP (51 tahun), pada Kamis (05/02/2026) pukul 14.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit Jatanras Polresta Pontianak yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi upal yang dilakukan di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Kota itu diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit jatanras, IPDA Amin Suryadinata.

Total upal yang diamankan sebanyak Rp 28.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Rupiah), awalnya yang diamankan dilokasi pertama Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” kata AKP Ryan, Jumat (06/02/2026).

AKP Ryan menyebutkan, bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, anggota kemudian mendatangi lokasi yang diduga masih menyimpan sejumlah upal yang siap diedarkan pelaku AP.

“Setelah mengamankan AP di minimarket, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menyita Upal lainya yang disimpan dirumahnya Rp. 23.900.000 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus),” ujarnya.

Kemudian, dari hasil interogasi sementara, pelaku AP mengaku bahwa upal tersebut didapat dengan cara dibeli saat ia pulang kampung yang berada di Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku menyebutkan ia mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.

Dikatkanya lagi, saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Pelaku AP terancam undang-undang mata uang pasal 36 Juncto pasal 26 undang-undang nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 100 M,” pungkasnya. (red)


Sumber: KALBARONLINE.com


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 𝐆𝐚𝐠𝐚ðĨðĪ𝐚𝐧 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĨ𝐎ðŪ 𝐝ðĒ 𝐏ðĻ𝐧𝐭ðĒ𝐚𝐧𝐚ðĪ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐀ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭ðŪ 𝐎ðŦ𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ
  • 𝐆𝐚𝐠𝐚ðĨðĪ𝐚𝐧 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĨ𝐎ðŪ 𝐝ðĒ 𝐏ðĻ𝐧𝐭ðĒ𝐚𝐧𝐚ðĪ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐀ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭ðŪ 𝐎ðŦ𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ
  • 𝐆𝐚𝐠𝐚ðĨðĪ𝐚𝐧 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĨ𝐎ðŪ 𝐝ðĒ 𝐏ðĻ𝐧𝐭ðĒ𝐚𝐧𝐚ðĪ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐀ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭ðŪ 𝐎ðŦ𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ
  • 𝐆𝐚𝐠𝐚ðĨðĪ𝐚𝐧 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĨ𝐎ðŪ 𝐝ðĒ 𝐏ðĻ𝐧𝐭ðĒ𝐚𝐧𝐚ðĪ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐀ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭ðŪ 𝐎ðŦ𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ
  • 𝐆𝐚𝐠𝐚ðĨðĪ𝐚𝐧 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĨ𝐎ðŪ 𝐝ðĒ 𝐏ðĻ𝐧𝐭ðĒ𝐚𝐧𝐚ðĪ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐀ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭ðŪ 𝐎ðŦ𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ
  • 𝐆𝐚𝐠𝐚ðĨðĪ𝐚𝐧 𝐏𝐞ðŦ𝐞𝐝𝐚ðŦ𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĨ𝐎ðŪ 𝐝ðĒ 𝐏ðĻ𝐧𝐭ðĒ𝐚𝐧𝐚ðĪ, 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ 𝐀ðĶ𝐚𝐧ðĪ𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭ðŪ 𝐎ðŦ𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞ðĨ𝐚ðĪðŪ
Posting Komentar