![]() |
| Foto/Istimewa |
𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐏𝐎𝐍𝐓𝐈𝐀𝐍𝐀𝐊 - Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026.
Knalpot bising tersebut menjadi salah satu sasaran utama penindakan karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan publik.
“Kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif, termasuk mendatangi toko-toko penjual knalpot untuk memberikan imbauan agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Selasa (10/2/26)
Endang menjelaskan, apabila petugas masih menemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan.
“Imbauan sudah kita lakukan. Jika langkah preemtif dan preventif tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan represif, yaitu penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
“Kalau sudah terlanjur menggunakan knalpot brong, segera diganti. Di Kota Pontianak masih banyak keluhan masyarakat terkait kebisingan, baik di jalan umum maupun saat warga sedang beristirahat,” ucapnya.
Menurut Endang, Polresta Pontianak akan terus melakukan upaya penertiban selama Operasi Keselamatan Kapuas 2026 berlangsung.
“Kalau masih mencoba melanggar, upaya paling keras yang kita lakukan adalah penegakan hukum atau tilang,” tegasnya.(red)
Sumber: PONTIANAK INFORMASI

