𝐏𝐞𝐭ðŪ𝐠𝐚𝐎 𝐆𝐚𝐛ðŪ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐎𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĐ𝐚𝐧 𝐏ðĨ𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚ðŦ𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðĶ𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐎ðĒðĻ𝐧𝐚ðĨ 𝐃𝐚𝐧𝐚ðŪ 𝐒𝐞𝐧𝐭𝐚ðŦðŪðĶ


Foto/Istimewa

𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒 𝐇𝐔𝐋𝐔 - Upaya untuk melindungi kawasan konservasi dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Petugas melaksanakan pemasangan papan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS), tepatnya di Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, pada Rabu (11/2/2026).

Langkah preemtif ini diambil sebagai respons cepat aparat menyusul maraknya aktivitas ilegal yang disinyalir semakin masif terjadi di Kecamatan Suhaid.

Pemasangan rambu larangan ini bertujuan memberikan peringatan keras secara visual kepada para oknum yang berusaha melakukan eksploitasi sumber daya alam di zona merah konservasi.

Fokus utama penertiban dan pencegahan kali ini menyasar area perairan yang vital. Sungai atau yang dikenal warga lokal sebagai Batang Suhaid, menjadi perhatian khusus petugas.

Lokasi ini sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan publik karena dijadikan objek utama operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin yang berpotensi merusak ekosistem sungai.

Proses pemasangan papan larangan tersebut dilakukan dengan menyusuri area hutan rawa yang sedang dalam kondisi pasang (banjir). Tim gabungan harus menggunakan transportasi air berupa speed boat dan perahu kayu untuk menjangkau titik-titik strategis di tengah hutan.

Dalam pelaksanaannya, petugas terlihat memanjat pohon-pohon besar yang sebagian batangnya terendam air untuk memaku papan peringatan agar mudah terlihat oleh siapa saja yang melintas.

DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KAWASAN

Taman Nasional Danau Sentarum sendiri merupakan aset konservasi penting yang menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna endemik.

Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan ini tidak hanya melanggar hukum positif negara, tetapi juga membawa dampak destruktif jangka panjang berupa pencemaran air dan kerusakan bentang alam.(red)


Sumber: Faktakalbar.id


Baca Juga
Berita Terbaru
  • 𝐏𝐞𝐭ðŪ𝐠𝐚𝐎 𝐆𝐚𝐛ðŪ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐎𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĐ𝐚𝐧 𝐏ðĨ𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚ðŦ𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðĶ𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐎ðĒðĻ𝐧𝐚ðĨ 𝐃𝐚𝐧𝐚ðŪ 𝐒𝐞𝐧𝐭𝐚ðŦðŪðĶ
  • 𝐏𝐞𝐭ðŪ𝐠𝐚𝐎 𝐆𝐚𝐛ðŪ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐎𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĐ𝐚𝐧 𝐏ðĨ𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚ðŦ𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðĶ𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐎ðĒðĻ𝐧𝐚ðĨ 𝐃𝐚𝐧𝐚ðŪ 𝐒𝐞𝐧𝐭𝐚ðŦðŪðĶ
  • 𝐏𝐞𝐭ðŪ𝐠𝐚𝐎 𝐆𝐚𝐛ðŪ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐎𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĐ𝐚𝐧 𝐏ðĨ𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚ðŦ𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðĶ𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐎ðĒðĻ𝐧𝐚ðĨ 𝐃𝐚𝐧𝐚ðŪ 𝐒𝐞𝐧𝐭𝐚ðŦðŪðĶ
  • 𝐏𝐞𝐭ðŪ𝐠𝐚𝐎 𝐆𝐚𝐛ðŪ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐎𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĐ𝐚𝐧 𝐏ðĨ𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚ðŦ𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðĶ𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐎ðĒðĻ𝐧𝐚ðĨ 𝐃𝐚𝐧𝐚ðŪ 𝐒𝐞𝐧𝐭𝐚ðŦðŪðĶ
  • 𝐏𝐞𝐭ðŪ𝐠𝐚𝐎 𝐆𝐚𝐛ðŪ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐎𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĐ𝐚𝐧 𝐏ðĨ𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚ðŦ𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðĶ𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐎ðĒðĻ𝐧𝐚ðĨ 𝐃𝐚𝐧𝐚ðŪ 𝐒𝐞𝐧𝐭𝐚ðŦðŪðĶ
  • 𝐏𝐞𝐭ðŪ𝐠𝐚𝐎 𝐆𝐚𝐛ðŪ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐎𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚ðĐ𝐚𝐧 𝐏ðĨ𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚ðŦ𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝ðĒ 𝐓𝐚ðĶ𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐎ðĒðĻ𝐧𝐚ðĨ 𝐃𝐚𝐧𝐚ðŪ 𝐒𝐞𝐧𝐭𝐚ðŦðŪðĶ
Posting Komentar