ððððð ðððððð.ððð, ðððð ðððð - Keluhan masyarakat terkait tingginya harga elpiji tiga kilogram atau gas melon menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan akan segera menertibkan jalur distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak membebani warga kurang mampu akibat ulah spekulan.
Sujiwo menyatakan bahwa lonjakan harga gas melon di tingkat pengecer telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk merespons kondisi ekonomi warga yang tercekik oleh harga yang tidak wajar di lapangan.
Banyak masyarakat mengeluhkan tingginya harga gas elpiji tiga kilogram. Kita harus tangkap suasana hati itu, itulah bentuk responsif terhadap masyarakat,” kata Sujiwo di Sungai Raya pada Kamis (22/1/2026).
Untuk memastikan kondisi riil, Sujiwo mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan. Ia mengingatkan dengan tegas bahwa gas subsidi dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali kepada toko-toko atau pengecer ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Sujiwo menjelaskan bahwa pangkalan merupakan satu-satunya titik distribusi eceran terakhir yang sah dan legal. Jalur distribusi di luar pangkalan dianggap menyalahi aturan dan menjadi penyebab utama harga gas melambung tinggi jauh dari ketentuan pemerintah.
“Gas elpiji tiga kilogram memang tidak boleh dijual lagi ke toko-toko atau pengecer. Pangkalan itulah pengecer yang legal, yang mempunyai izin,” terang Sujiwo memberikan penegasan.
Bupati memaparkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram telah dipatok sebesar Rp18.500. Jika ditemukan pangkalan yang nekat menjual di atas harga tersebut tanpa alasan logis yang dibenarkan, Pemkab Kubu Raya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.
“Kalau jual di atas Rp18.500 dan melanggar aturan, kita punya bukti-bukti. Nanti akan kita tunjukkan,” ucapnya pada Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, Sujiwo menyebut masih ada ruang toleransi terbatas untuk wilayah pelosok yang belum memiliki pangkalan resmi. Selisih harga yang diakibatkan oleh biaya transportasi darat maupun air masih dianggap wajar jika kenaikannya dalam batas yang logis.
“Kalau selisihnya dua ribu, tiga ribu, atau di bawah lima ribu, mungkin kita masih tutup mata. Daripada masyarakat tidak dapat barang sama sekali,” katanya.
Namun, toleransi tersebut tidak berlaku bagi praktik penjualan yang dinilai sudah mencekik rakyat kecil. Ia menemukan laporan adanya gas melon yang dijual mencapai Rp27.000 hingga Rp30.000 per tabung, yang menurutnya sangat memberatkan warga miskin.
Selisihnya sudah puluhan ribu. Uang segitu bagi orang tidak mampu itu sangat terasa. Ini yang akan saya sikapi,” tegas Sujiwo.
Selain masalah harga, Sujiwo juga menyoroti penyalahgunaan subsidi oleh kelompok masyarakat mampu, termasuk pelaku usaha restoran dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta kelompok ini memiliki kesadaran moral untuk tidak mengambil hak masyarakat prasejahtera.
“Elpiji bersubsidi itu diperuntukkan untuk warga tidak mampu. Janganlah orang-orang yang mampu mengambil haknya orang miskin. Pegawai negeri kita minta janganlah menggunakan yang tiga kilogram,” pungkasnya.(Red)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Abu Alif
Sumber: Prokopim

