ððððð ðððððð.ððð, ðððð ðððð - Entah setan apa yang merasuki benak pria bau tanah berinisial ML (58) ini, hingga tega merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Dasar.
Miris, korban ini merupakan anak semata wayang pelaku ML. Dan akibat perbuatannya, ML ditangkap polisi.
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.
Aksi bejat pelaku ML terbongkar saat berada di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, setelah korban melakukan perlawanan saat bapaknya berulah tak senonoh tersebut.
Terkuaknya, ulah bejat ML ini, saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap untuk melancarkan aksi ketiganya.
Namun, kali ini korban tidak tinggal diam. Bocah malang tersebut memberontak dan berteriak meminta pertolongan, yang seketika memancing perhatian warga sekitar.
Mendengar kegaduhan tersebut, warga langsung bergegas mengamankan korban dan mengepung pelaku.
Lantas, tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya segera tiba di lokasi untuk mengamankan ML dari amukan massa yang geram.
Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda-beda,” ujar Ade, Rabu (7/1/2025).
Ade juga menekankan Polres Kubu Raya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya AKPB Kadek Ary Mahardika. Kasat Reskrim telah menginstruksikan tim penyidik untuk bekerja secara profesional,” cetusnya.
” Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang maksimal. Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak,” sambungnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi bejat ML serta memeriksa kondisi psikis korban. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di media sosial, memicu gelombang kecaman dari netizen yang menuntut hukuman seberat-beratnya bagi ML.(Humas/Red)

