𝐊ðŪ𝐚𝐎𝐚ðĒ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐉𝐞𝐧ðĒ𝐎 𝐒𝐚𝐛ðŪ, 𝟑 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐝ðĒ 𝐊𝐞𝐭𝐚ðĐ𝐚𝐧𝐠 𝐃ðĒ𝐜ðĒ𝐝ðŪðĪ 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ

𝐒𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐊𝐀𝐏𝐔𝐀𝐒.𝐂𝐎𝐌, ðŠð„𝐓𝐀𝐏𝐀𝐍𝐆 - Tiga pria berinisial S (35), P (36), W (34) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Ketapang, pada Senin (05/01/2026) sekira Pukul 15.30 WIB.

Ketiga pria ini ditangkap saat berada pada sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, dalam keterangan resminya menyampaikan kronologi penangkapan ketiga pria tersebut berawal adanya laporan masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Sukabangun yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Kemudian tim untuk melakukan penyelidikan, hingga penangkapan itu,” ujarnya, Rabu (07/01/2026).

Dijelaskan, saat itu berhasil diamankan barang bukti (BB) dengan rincian dari pelaku S, diamankan 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet sendok sabu, 2 buah alat hisap, 1 buah handphone, ½ butir pil ekstasi dengan berat total 0,38 Gram brutto, dan 1 kantong klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,59 gram brutto.

Selanjutnya, dari tangan pelaku P, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu, serta 2 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram Brutto.

Kemudian, dari tangan pelaku W, petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp. 720.000, serta 7 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram Brutto.

“ Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku,” terangnya.

“Ketiga pelaku juga terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023,” tegas dia.(Hms/Red)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 𝐊ðŪ𝐚𝐎𝐚ðĒ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐉𝐞𝐧ðĒ𝐎 𝐒𝐚𝐛ðŪ, 𝟑 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐝ðĒ 𝐊𝐞𝐭𝐚ðĐ𝐚𝐧𝐠 𝐃ðĒ𝐜ðĒ𝐝ðŪðĪ 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ
  • 𝐊ðŪ𝐚𝐎𝐚ðĒ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐉𝐞𝐧ðĒ𝐎 𝐒𝐚𝐛ðŪ, 𝟑 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐝ðĒ 𝐊𝐞𝐭𝐚ðĐ𝐚𝐧𝐠 𝐃ðĒ𝐜ðĒ𝐝ðŪðĪ 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ
  • 𝐊ðŪ𝐚𝐎𝐚ðĒ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐉𝐞𝐧ðĒ𝐎 𝐒𝐚𝐛ðŪ, 𝟑 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐝ðĒ 𝐊𝐞𝐭𝐚ðĐ𝐚𝐧𝐠 𝐃ðĒ𝐜ðĒ𝐝ðŪðĪ 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ
  • 𝐊ðŪ𝐚𝐎𝐚ðĒ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐉𝐞𝐧ðĒ𝐎 𝐒𝐚𝐛ðŪ, 𝟑 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐝ðĒ 𝐊𝐞𝐭𝐚ðĐ𝐚𝐧𝐠 𝐃ðĒ𝐜ðĒ𝐝ðŪðĪ 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ
  • 𝐊ðŪ𝐚𝐎𝐚ðĒ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐉𝐞𝐧ðĒ𝐎 𝐒𝐚𝐛ðŪ, 𝟑 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐝ðĒ 𝐊𝐞𝐭𝐚ðĐ𝐚𝐧𝐠 𝐃ðĒ𝐜ðĒ𝐝ðŪðĪ 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ
  • 𝐊ðŪ𝐚𝐎𝐚ðĒ 𝐍𝐚ðŦðĪðĻ𝐛𝐚 𝐉𝐞𝐧ðĒ𝐎 𝐒𝐚𝐛ðŪ, 𝟑 𝐏ðŦðĒ𝐚 𝐝ðĒ 𝐊𝐞𝐭𝐚ðĐ𝐚𝐧𝐠 𝐃ðĒ𝐜ðĒ𝐝ðŪðĪ 𝐏ðĻðĨðĒ𝐎ðĒ
Posting Komentar