,

Sekadau Dorong Kepastian Areal Konservasi Demi Penguatan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan

Editor
November 18, 2025, 17:30 WIB Last Updated 2025-11-20T01:34:26Z

SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - 
Pemerintah Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan kepastian penetapan areal konservasi bagi seluruh pelaku usaha berbasis lahan. Langkah ini menjadi fokus utama dalam Lokakarya Penetapan Areal Konservasi untuk Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan yang digelar di Aula PKK Sekadau, Selasa (18/11/2025).


Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Purkismawati, mewakili Bupati Sekadau, Aron, menyoroti tantangan utama pembangunan berbasis lahan selama ini adalah lemahnya pengelolaan konservasi. Padahal setiap perusahaan diwajibkan menyediakan minimal 7 persen areal konservasi dari total luas usaha agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.


“Setiap perusahaan wajib memiliki lahan konservasi sebesar 7 persen dari lahan yang dimiliki. Ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegas Purkismawati.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sekadau, Apeng Petrus, menjelaskan lokakarya ini merupakan kolaborasi antara DLH dan Solidaridad Network wilayah Sintang. Program tersebut ditujukan untuk mempercepat penetapan areal konservasi bagi perusahaan berbasis lahan, terutama yang bergerak di bidang perkebunan.


Menurutnya, beberapa perusahaan di Sekadau telah memenuhi persentase HCV (High Conservation Value) antara 10-20 persen. Namun masih ada perusahaan yang belum mengajukan dokumen HCV. Ia menegaskan agar perusahaan segera mengusulkan penetapan tersebut. Bila di wilayah IUP tidak tersedia kawasan yang bisa dijadikan HCV, pihaknya siap berdiskusi untuk mencari alternatif solusi.


“Kita harus terus berkolaborasi. Ini pekerjaan besar, dan bagi perusahaan yang belum punya lahan konservasi, kita cari solusinya bersama,” ujar Apeng.


Ketua panitia kegiatan, Nurhidayati, mengatakan lokakarya ini merupakan implementasi Perda Provinsi Kalbar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan. Regulasi itu menjadi dasar penting dalam mendorong pelaku usaha menjalankan kewajibannya, termasuk penyiapan areal konservasi sebagai bagian dari standar keberlanjutan.


Sementara itu, dari Solidaridad Network, Yohanes Apit menegaskan pentingnya peran aktif pelaku usaha dalam menjaga dan mengelola kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT). Menurutnya, percepatan penetapan areal konservasi hanya dapat dicapai melalui kolaborasi kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi pembangunan.


“Kita ingin memastikan penetapan areal konservasi berjalan efektif untuk mendukung pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan di Kabupaten Sekadau,” ujarnya.


Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan OPD terkait, KPH, BPN, pimpinan perusahaan perkebunan, Rektor ITKK, serta sejumlah NGO mitra pembangunan seperti WWF, APKS KK, dan SPKS Sekadau.