,

Satpol PP Sekadau Sosialisasikan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk Lingkungan Aman dan Harmonis

Editor
November 22, 2025, 17:00 WIB Last Updated 2025-11-25T15:30:06Z


SEKADAU, SINAR KAPUAS.com -
 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau bersama jajaran pemerintah daerah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada para pelaku usaha malam di kompleks Pasar Baru Sekadau, Jumat (21/11/2025) malam.


Kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha dan masyarakat memahami aturan terkait tertib lingkungan dan tertib sosial, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.


“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pol PP Kabupaten Sekadau, Al Sugito.


Dalam sosialisasi tersebut, anggota Satpol PP menjelaskan secara detail ketentuan yang tercantum dalam Perda Trantibum dan Linmas. Aspek tertib lingkungan menekankan kewajiban menjaga kebersihan, membatasi volume musik setelah pukul 22.00 WIB, serta larangan menjual minuman beralkohol di area publik dan melakukan tindakan mabuk-mabukan.


Sementara itu, tertib sosial menekankan perilaku yang menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku. Larangan terhadap tindakan asusila atau perilaku yang mengganggu ketentraman masyarakat juga ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.


“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa tertib sosial dan lingkungan bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap warga untuk menjaga keharmonisan,” tambahnya.


Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis, sehingga para pelaku usaha dapat memahami informasi dengan baik dan terdorong untuk mematuhi peraturan yang berlaku.


Para pelaku usaha juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada petugas dan memberi masukan terkait batasan jam operasional, pengelolaan kebersihan lingkungan usaha, serta aturan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Anggota Satpol PP menjawab dengan terbuka dan komunikatif, menciptakan pemahaman bersama mengenai kewajiban dan larangan yang berlaku.