SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Pemkab Sekadau tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran strategis usaha mikro dan koperasi dalam meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sekadau, ST Emanuel, menjelaskan, usaha mikro dan koperasi memiliki peran penting dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Dalam rangka menjaga dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan koperasi, diperlukan peran pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara optimal, efektif, dan efisien,” ujarnya, Senin (25/11/2025).
Raperda ini bertujuan melindungi dan memberdayakan usaha mikro serta koperasi agar mampu meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan. Ruang lingkup yang diatur mencakup kriteria usaha mikro, perizinan berusaha, perlindungan, pemberdayaan, kemitraan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
Emanuel menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas agar setiap program, fasilitas, dan kebijakan bagi pelaku usaha mikro benar-benar memiliki landasan yang kuat dan sesuai perkembangan kebijakan nasional. Raperda ini diharapkan memberikan perlindungan hukum serta pendampingan yang terstruktur, mulai dari perizinan, pemberdayaan, kemitraan, hingga pembiayaan.
Selain itu, Raperda ini juga memperkuat peran koperasi dalam ekonomi lokal. Dengan pengaturan yang jelas dan terukur, koperasi dapat memperoleh prioritas perizinan, perlindungan, pembiayaan, serta peningkatan kapasitas produksi, pemasaran, dan transformasi teknologi. Hal ini diharapkan membuat koperasi menjadi wadah ekonomi yang sehat, modern, dan berdaya saing.
Raperda tersebut juga menjadi landasan bagi pembangunan kemitraan yang adil antara UMK, koperasi, serta dunia usaha menengah dan besar. Kemitraan ini tidak hanya terkait kerja sama, tetapi juga transfer teknologi, akses pasar, peningkatan sumber daya manusia, dan penguatan ekosistem usaha secara berkelanjutan.
Tidak kalah penting, Raperda ini mengatur mekanisme pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang akuntabel, sehingga program pemberdayaan benar-benar terukur dan tepat sasaran. Raperda ini nantinya akan menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah saat ini.

