SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau menyambut positif usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Buruh Kelapa Sawit yang disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Sekadau, Teraju Indonesia, Serikat Buruh Petani Kelapa Sawit, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagrinaker). Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD pada Selasa (25/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab melalui Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Sekadau, Nopita, menegaskan pihaknya akan mengawal proses pengusulan hingga pembahasan Perda, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi tenaga kerja sektor perkebunan yang merupakan salah satu sektor strategis di Kabupaten Sekadau.
“Terkait usulan dari Teraju, kesepakatannya dari DPRD nanti akan dirapatkan kembali. Untuk ke depan, ini bisa menjadi Perda inisiatif, kemudian masuk dalam proses perencanaan hingga terbentuknya regulasi. Perda ini sangat bagus karena mencakup perlindungan pekerja kelapa sawit secara khusus,” ujar Nopita.
Ia menilai bahwa keberadaan Perda ini penting mengingat kontribusi besar sektor kelapa sawit terhadap perekonomian daerah. Di sisi lain, masih terdapat berbagai persoalan terkait pemenuhan hak, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi para buruh yang memerlukan payung hukum yang lebih kuat.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Tomo, sebelumnya menyampaikan bahwa usulan Perda ini merupakan bentuk dorongan untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi buruh sawit sebagai bagian dari agenda sosial dan keberlanjutan lingkungan. Pemkab melalui dinas terkait menyatakan siap bersinergi dalam mengkaji setiap aspek teknis dan kebutuhan normatif yang diperlukan.
DPRD Kabupaten Sekadau melalui Anggota Fraksi Gerindra, Bernadus Mohtar, juga menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab yang terbuka terhadap usulan ini.
“DPRD dan Pemkab akan berjalan seiring untuk memastikan perlindungan buruh sawit dapat terealisasi melalui regulasi daerah,” ucapnya.

