SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau terus mendorong terciptanya kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan, salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi tanah rumah ibadah. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Gereja Kristen dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Tanah Gereja yang digelar pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab untuk membangun tata kelola pertanahan yang tertib dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lintas sektor.
Dalam agenda tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau hadir sebagai mitra strategis Pemkab, melalui keikutsertaan Koorsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, M. Dani Fadhlurrohman, yang menjadi narasumber utama. Kehadiran pihak pertanahan memberikan ruang dialog yang lebih jelas terkait mekanisme, persyaratan, serta tahapan teknis proses sertipikasi tanah gereja sesuai peraturan yang berlaku.
Pemkab Sekadau yang dihadiri langsung Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menilai proses sertifikasi tanah rumah ibadah merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan keagamaan di daerah. Dengan adanya kepastian hukum atas aset tanah gereja, pemerintah daerah berharap tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi jemaat, tetapi juga mendukung keamanan aktivitas sosial-keagamaan yang dijalankan gereja di berbagai wilayah.
Selain itu, kegiatan koordinasi tersebut menjadi momentum bagi Pemkab untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan pimpinan gereja. Kolaborasi ini dipandang penting guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik. Pemerintah daerah menekankan bahwa pendampingan teknis akan terus dilakukan agar setiap gereja memiliki pemahaman yang benar terkait prosedur yang harus dipenuhi.
"Kita berharap percepatan sertifikasi tanah tempat ibadah dapat terwujud secara merata. Dengan dukungan regulasi dan pendampingan yang tepat, pemerintah daerah optimistis dapat menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat, sehingga pembangunan di bidang keagamaan dapat berjalan selaras dengan visi daerah menuju Sekadau yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan," harap Wabup. (mar)

