SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Jumlah kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Sekadau mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi, mengatakan hingga pertengahan tahun 2025 ini sudah tercatat belasan kasus yang melibatkan anak. Kasus yang terjadi pun beragam, mulai dari pencurian, kekerasan seksual, kenakalan remaja, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Kemarin ada juga satu kasus yang menyita perhatian kami, yaitu kasus anak dengan gangguan perilaku. Ini menunjukkan bahwa permasalahan anak semakin kompleks dan perlu penanganan lebih serius dari berbagai pihak,” ujar Ridi, belum lama ini.
Ia menegaskan, meskipun anak-anak tersebut harus menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pemenuhan hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya melalui bidang perlindungan anak selalu melakukan pendampingan secara aktif kepada setiap anak yang terlibat kasus hukum.
“Pendampingan kami lakukan sejak anak ditangani oleh pihak kepolisian hingga proses pengadilan. Kami pastikan anak tetap mendapatkan perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, serta perlindungan psikologis selama menghadapi proses hukum,” jelasnya.
Ridi juga menyebutkan bahwa sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Dinas Sosial sangat penting dalam menangani kasus anak berhadapan hukum. Selain itu, pendekatan edukatif dan rehabilitatif juga menjadi bagian penting agar anak-anak tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Harapan kami, ke depan ada peningkatan upaya preventif melalui edukasi di sekolah dan lingkungan keluarga agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam pelanggaran hukum,” pungkasnya.(@yi)