,

Sosialisasi Perbup Sekadau Nomor 40 Tahun 2024, Staf Ahli Bupati Tekankan Pentingnya Pengelolaan Zakat Secara Profesional

Editor: Muezz@
Juli 29, 2025, 17:13 WIB Last Updated 2025-08-07T00:17:01Z

SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Selasa (29/7/2025).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Bupati Sekadau, Purkismawati, yang hadir sekaligus memberikan arahan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan transparan agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


"Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga solusi konkret dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, perlu manajemen yang akuntabel dan melibatkan semua pihak," tegas Purkismawati.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait teknis pengelolaan zakat sesuai regulasi terbaru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Baznas dalam hal penghimpunan dan pendistribusian zakat.(@yi)