SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Komisi I, Paulus Subarno, mengkritik keras pelayanan listrik yang dinilai tidak maksimal di Kecamatan Sekadau Hilir. Ia menegaskan, masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan yang adil dan bertanggung jawab dari PLN.
Kritik ini muncul setelah pemadaman listrik kembali terjadi pada Sabtu (5/7/2025), melanjutkan tren gangguan yang disebut warga sudah berlangsung secara rutin setiap akhir pekan.
“Setiap Sabtu seperti sudah bisa ditebak, listrik akan mati. Kadang hanya beberapa jam, kadang seharian. Ini bukan kejadian baru, tapi seperti dianggap biasa,” ujarnya.
Subarno menyampaikan bahwa pemadaman listrik tanpa informasi yang memadai telah merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha rumahan yang bergantung penuh pada listrik untuk beroperasi.
“Usaha kecil seperti laundry, warung kopi, dan UMKM lainnya hanya bisa pasrah. Ini jelas menghambat ekonomi rakyat kecil,” ujarnya.
Ia menilai, pola komunikasi PLN terhadap konsumen masih sangat lemah. Bahkan, alasan perawatan jaringan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk pemadaman berkepanjangan tanpa pemberitahuan resmi.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut hak publik. Jika PLN tidak mampu memberikan layanan layak, berarti mereka abai terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas legislator dari Partai Hanura tersebut.
Subarno menyerukan agar pemerintah daerah ikut mendorong transparansi PLN dan memastikan pelayanan listrik berjalan adil dan profesional. Ia menegaskan bahwa DPRD siap memanggil pihak terkait jika situasi ini terus berulang.
“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai hak konsumen diabaikan terus-menerus. Kami akan kawal ini di DPRD,” pungkasnya.(Tim)