SEKADAU, SINAR KAPUAS.com - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi, menjelaskan sebagian besar bantuan sosial (bansos) yang diterima masyarakat berasal dari pemerintah pusat melalui program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut Ridi, kedua program tersebut disalurkan berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu data yang berisi daftar masyarakat miskin yang telah diverifikasi dan diakui pemerintah pusat sebagai penerima bantuan.
"Artinya, hanya masyarakat yang masuk dalam data DTKS yang bisa menerima bantuan seperti PKH dan BPNT," jelasnya, Selasa (15/7/2025).
Selain itu, bantuan lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan juga bersumber dari berbagai tingkatan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah. PBI dari APBN tetap mengacu pada DTKS, sementara bantuan dari provinsi dapat diajukan melalui dinas sosial dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria.
Ridi juga menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi data sosial. “Sebelumnya kita menggunakan DTKS, namun sekarang mulai beralih ke DTSEN, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Mulai Mei kemarin sudah terjadi perubahan data,” ungkapnya.
Akibat dari perubahan ini, sejumlah masyarakat mulai merasakan dampaknya, seperti tidak aktifnya status kepesertaan BPJS atau tidak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan. "Ini terjadi karena sistem datanya berubah. Mau tidak mau kita harus menyesuaikan," tambah Ridi.
Untuk itu, saat ini para pendamping PKH sedang melakukan pendataan ulang atau ground check ke lapangan untuk memastikan keakuratan data terbaru. Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi pergeseran data, penyaluran bantuan tetap berjalan.
"Penyaluran dilakukan langsung oleh pihak ketiga, seperti PT Pos Indonesia. Kami di dinas hanya menerima pemberitahuan mengenai siapa saja yang mendapatkan bantuan," tutupnya.(@yi)