SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Menanggapi adanya stetmen salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Debat Publik beberapa hari lalu, Anggota DPRD Sekadau Yodi Setiawan,menegaskan hal tesebut tidak benar adanya.
" dalam debat dikatakan, prihatin dengan pemerintah yang sekarang, sudah berjalan tapi belum membuat regulasi dan dan PAD menurun, kita lihat data justru kita sudah mencapai diangka 50 an persen pada bulan juli lalu dari target pajak daerah," ujar Yodi Setiawan.
Terkiat peningkatan pajak daerah, Yodi menjelaskan pajak daerah diperoleh dari beberapa bidang seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Retrubusi Kebersihan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak perhotelan dan restoran.
Menurutnya, kedepan para wajib pajak utamanya dari BPHTB baik masarakat umum maupun perusahaan akan terus ditargetkan sebagai pemasukan daerah.
" perusahaan-peruaahaan juga akan kami pantau, juga dunia usaha, mana yang bisa tarik retrebusi akan kita cari dan siapkan dasar hukumnya, baik perda dan lainya," timpal Yodi.
Berdasarkan data Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada bulan Agustus lalu, sampai dengan Juli 2024 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 32,7 miliar dari target 63,9 miliar atau 52,04 persen.
capain terebut dinilai stabil jika dibanding pada tahun 2022 dan 2023.
Kinerja Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah TA 2023, realisasi sebesar 67,03 milyar daerah target 71,74 milyar atau 93,43 persen. Realisasi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi TA 2022 yang hanya mencapai sebesar 55,3 milyar atau 76,38 persen
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah TA 2024, Realisasi sampai dengan bulan Juli 2024 adalah sebesar 32,7 milyar dari target 63,9 milyar atau 52,04 persen, dengan rincian, Realisasi pajak daerah sebesar 12,2 milyar atau 44,66 persen. Realisasi retribusi daerah sebesar 10, milyar atau 54,16 persen
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 2,5 milyar atau 31,33 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 7,6 milyar atau 90,82 persen. *(Nii/Aii)*