SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Kepala Desa Nanga Biaban, Ado, mengapresiasi Kinerja Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau dalam melakasanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rabu (13/11/2024), Desa Biaban dan Cupang Gading Kecamatan Sekadau Hulu menerima penyerahan SHM dari program PTSL oleh Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau di Kantor Desa Biaban.
" program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memperjelas status kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah," ungkap Ado.
Menurutnya (Ado'red) dengan terselengaranya progtam ini, menjadikan masarakat lebih tenang dalam mengelola tanah yang dimiliki.
" atas nama pemerintah desa dan masyarakat kami sampaikan terimakasih kepada kantor ATR/BPN Sekadau," ucapnya.
Ditempat yang sama, Plt. Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak BPN sekadau yang sudah mengalokasikan target PTSL di wilayahnya (Sekadau Hulu)
" mari kita doakan semoga BPN sekadau semakin sukses ke depannya, "ungkap Wardianus.
Camat juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat untuk menyimpan
sertipikat sebaik mungkin.
" jangan sampai hilang atau rusak karena proses ngurusnya butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit kalau rusak atau hilang," pesan Wardianus.
Selain itu, Plt.Camat juga berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat dari program PTSL ini untuk tidak menjual tanah.
" kalau untuk jaminan pinjam di credit union atau bank agar hati-hati, hitung benar-benar kemampuan utuk pembayaranya, kalau tdk bisa bayar, tanahnya dilelang, " papar Wardianus.
Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda dalam sambutan menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program sertifikasi tanah oleh pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah melalui kementerian agraria dan kantor BPN di Kabupaten.
"tujuanya untuk memberikan kepastian hukum masarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah," tegas Kainda.
Kakan BPN, Kainda juga menjelaskan bahwasanya program PTSL memiliki kelebihan dibanding program lain, terutama dari segi pembiayaan yang tidak di pungut biayaya.
Selain itu, dikatakan Kainda, masyarakat yang mengusulkan juga tidak rugi waktu dan biayaya dalam kepengurusan.
" karnakan petugas BPN yang datang lansung ke masyrakat.juga dalam proses, hanya dalam kurun waktu satu tahun anggran sudah harus diselesaikan sehingga masarakat dapat segara menerima sertifikat yang diusulkan dalam PTSL," timpalnya.
Adapun jumlah sertifikat yang diserahkan masing - masing, Desa Biabab sebanyak 519 bidang dan Desa Cupang Gading sebanyak 750 bidang.
Penyerahan sertifikat ini dihadiri perangkat Desa Biaban, Cupang Gading dan juga Plt. Camat Sekadau Hulu serta masyarakat yang mengusulkan.
Saat ini BPN Sekadau sedang dalam masa transisi pelayanan dan penerbitan sertifikat secar online.
Masarakat bisa melakukan kroscek sertifikat dan kepemilikan melalui website ATR/BPN.*(Nii/Aii)*