,

Bupati Aron Buka Musrenbang RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025 – 2045

By Admin
Maret 28, 2024, 07:38 WIB Last Updated 2024-03-28T01:54:50Z

 


SEKADAU, SK - Bupati Sekadau Aron, SH membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Rencana (Musresbang) Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045,Rabu (27/03/2024) di Aula lantai II kantor Bupati.


Kegiatan RPJPD tersebut mengambil tema Sekadau unggul dan berkelanjutan, menjadikan kabupaten yang maju dan Berkelanjutan.


Dalam sambutannya Bupati mengatakan, bahwa Musrenbang RPJPD merupakan arti strategis yakni sebagai wadah antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stekholder dalam rangka penyelarasan klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJPD kedepannya.


Lebih lanjut Bupati mengatakan, bahwa pelaksanaan Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 merupakan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017.


Tahapan ini kata dia lagi, sudah dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen RPJPD kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 sesuai instruksi Mentri Dalam negri nomor 1 tahun 2024.


Dalam kegiatan ini diharapkan semua kepala SKPD dan para tokoh masyarakat untuk memberikan saran pendapat dan masukan kepada pemerintah daerah, agar hasilnya bisa mengcover semua aspirasi masyarakat Sekadau.


"Sebab untuk membangun Sekadau kita harus kompak dan bersatu, agar hasilnya bisa dinikmati oleh semua kalangan," pesannya.


Dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2024 2045 yang lebih terarah, terukur dan akuntabel yang dapat menjawab permasalahan daerah serta isu-isu strategis serta tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat Sekadau.


"Saya yakin jika kita kompak Sekadau pasti maju, dan pembangunan akan kita laksanakan secara berkelanjutan," kata Aron.


Sementara itu perwakilan Pj. Gubernur Kalbar, Aleksander Rombonang staf ahli bidang sosial dalam sumber daya manusia dalam sambutannya mengatakan, bahwa Musrembang merupakan salah satu tahapan penting amanah UU 25 tahun 2004. Arah kebijakan dan sasaran pokok salam RPJMD kabupaten Sekadau dapat di selenggarakan kembali dengan RPJMD provinsi Kalimantan Barat tahun 2025-2045 sesuai dengan karakteristik daerah kabupaten Sekadau.


"Melalui Musrenbang ini aspirasi dan isu masalah yang belum masuk dalam rancangan awal RPJPD Sekadau tahun 2025-2045 bisa di akomodir dalam rancangan akhir RPJPD kabupaten Sekadau," kata Alek.


Jika demikian lanjut dia, laporan RPJPD yng di susun ini nantinya akan menjadi dokumen yang bersifat komprehensif serta mampu menjawab masalah dan tantangan selama 20 tahun depan.


"Sehingga kegiatan ini mampu memberikan manfaat yang luas untuk pembangunan daerah," ucapnya.


Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Mohammad Isa, Kapolres I Nyoman Sudama, Kajari Sekadau, perwakilan Dandim 1204 sgu-skd, ketua MABM, ketua KONI, ketua TP.PKK Ny, Magdalena Susilawati Aron SP, ketua GOW Ny.Wiwin Artriana Subandrio, S.sos, ketua Bhayangkari Sekadau, seluruh kepala SKPD,serta para tamu undangan lainnya.(heni)

Iklan