3 tahun Menuju Sekadau Baru

3 tahun Menuju Sekadau Baru
,

Bawaslu: Hanya Saksi Yang Boleh Mengeluarkan Pendapat

By Admin
Februari 27, 2024, 21:11 WIB Last Updated 2024-02-27T14:13:11Z
                                            Ilustrasi


SEKADAU, SK - Kisruh Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belitang Hulu masih menyisakan berbagai macam spekulasi dan pertanyaan dari berbagai kalangan, bagaimana tidak informasi yang diperoleh masih simpang siur seperti apa kronologi kejadian yang sebenarnya sehingga menyebabkan terjadinya PSSU.


Untuk melakukan PSSU Bawaslu memang mengeluarkan surat rekomendasi nomor : 075/PM.00.02/K.KN.-12/02/2024 Sekadau tertanggal 23 Februari 2024. Dengan perihal Saran Perbaikan yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu kabupaten Sekadau.


Sedangkan sesuai surat rekomendasi Panwascam nomor : 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 February 2024 yang ditandatangani oleh ketua Panwascam.


Jika merujuk pada kejadian di PPK kecamatan Belitang Hulu pada tanggal 21 Pebruari 2024 saat proses penghitungan suara, di kutip dari berbagai sumber, bahwa sebetulnya penghitungan di PPK pada waktu itu sudah selesai, bahkan sejumlah saksi sudah hampir semua menandatangani berita acara tersebut, karena memang untuk menandatangani berkas tersebut dilaksanakan secara bergiliran, maka hanya tingal giliran dua saksi yang belum tanda tangan, namun secara tiba-tiba datang salah seorang caleg nerobos masuk untuk menghentikan saksinya yang saat itu sedang mengisi nota keberatan terhadap proses penghitungan surat suara tersebut.


Sehingga suasana berubah ricuh terjadi silang pendapat antar dua kubu,namun pada saat itu Robi salah seorang komisioner KPU berada di Tempat Kejadian Perkara. 


Namun ketika di konfirmasi melalui melalui telpon selulernya terkait apa sebenarnya kejadian yang menyebabkan PSSU ia mengatakan, silahkan tanya dengan PPK saja agar informasinya lebih akurat.


"Silahkan tanya sama PPK biar infomasinya lebih akurat,"tulisnya.


Ketika di tanya kepada ketua Bawaslu Marikun, S,sos terkait apakah boleh orang yang bukan memegang mandat sebagai saksi boleh masuk dan memberikan saran dan pendapat pada saat proses penghitungan suara di PPK, dengan tegas ia menjawab bahwa selain saksi yang membawa mandat tidak seorangpun yang boleh mengeluarkan pendapat pada saat proses rekapitulasi suara.


"Selain saksi sah yang membawa Mandat tidak boleh orang luar mengeluarkan pendapat pada saat proses rekapitulasi suara," tegasnya.


Sementara itu ketua Panwascam kecamatan Belitang Hardiyonoko Mijon,S.H ketika di konfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, dirinya mengeluarkan surat Rekomendasi tersebut akibat tekanan masa pada waktu itu, karena pada saat kejadian dia dan beberapa anggota PPK tidak boleh keluar.


"Karena diluar sudah dipenuhi masa,"katanya.

Ia menyadari bahwa untuk melakukan PSSU perlu ada kajian yang matang serta kejadian apa saja yang ditemukan selama proses rekapitulasi suara di PPK. 


"Jika tidak kejadian yang menyebabkan terjadinya PSSU maka Panwascam tidak boleh mengeluarkan Rekomendasi sebelum berkordinasi dengan Bawaslu kabupaten," katanya.


Namun masa mendengarkan penjelasan dirinya, bahkan mereka tetap minta agar rekomendasi PSSU dikeluarkan.


Ketika awak media ini ingin mengkonfirmasi kepada ketua PPK kecamatan Belitang hulu tidak bisa bertemu karena ada kegiatan Rakor.

Di konfirmasi kepada ketua KPU Fransiskus Khoman melalui telpon selulernya ia menjawab bahwa dirinya sedang rapat." Saya lagi rapat ni,"tulisnya.(Ayi)