Iklan dprd

Iklan dprd

Iklan dprd

Iklan dprd

Miji

Miji

Aron-Subandrio

Aron-Subandrio
,

Penjelasan Kuasa Hukum Rudy soal Pencaplokan Lahan Oleh Perusahaan

Redaksi
Desember 07, 2022, 18:01 WIB Last Updated 2022-12-07T11:01:34Z



SEKADAU, SK - Atas gugatan yang diajukan oleh perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yakni PT.Agro Plankan Lestari (PT.APL) selaku Penggugat, Rudy selaku Tergugat melalui kuasa hukumnya yakni Andry Hudaya Wijaya dan Fransiskus Advokat & Konsultan Hukum dari Herawan Utoro & Rekan pada Selasa 06 Desember 2022 telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban dipersidangan di Pengadilan Negeri Sanggau pada pokoknya menyatakan bahwa Rudy sama sekali tidak pernah baik mengganggu PT.APL membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) maupun menyebarkan berita bohong di masyarakat sebagaimana dinyatakan PT.APL dalam Gugatan tersebut. Dari Gugatan PT.APL tidak diuraikan dan digambarkan secara jelas bagaimana perbuatan Rudy dalam mengklaim lahan pembangunan PMKS dari PT.APL sehingga menyebabkan terganggunya proses pembangunan PMKS, apa isi berita bohong dan bagaimana cara Rudy menyebarkan berita bohong tersebut dimasyarakat.

Sedangkan mengenai tindakan Rudy mengajukan pengaduan terhadap PT.APL di Kepolisian Resor Sekadau berkenaan dengan penyerobotan tanah tersebut adalah merupakan hak Rudy yang mengalami dan/atau mengetahui adanya tindak pidana tersebut, pengaduan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kerugian yang diderita Rudy, karena PT.APL membangun perkebunan kelapa sawit, tapak bangunan pembangunan PMKS, Infrastruktur, Fasilitas Umum diatas tanah milik Rudy, sedangkan masalah apakah perbuatan yang dilaporkan Rudy tersebut memenuhi syarat bukti untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan merupakan hak sepenuhnya dari Kepolisian selaku Penyidik dan Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk menilainya serta memenuhi unsur delik merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan untuk menilainya, sehingga adanya pengaduan Rudy tidak dapat dijadikan dasar bagi PT.APL untuk menggugat Rudy telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan kaidah hukum dari Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Dengan demikian Gugatan PT.APL, niscaya tidak dapat diterima.

Rudy dalam mengajukan Pengaduan di Kepolisian Resor Sekadau berkenaan dengan penyerobotan tanah yang dimiliki, diserahkan dan dikuasakan kepada Rudy seluas 111 (seratus sebelas) Ha (hektar) tersebut, didasarkan pada bukti-bukti kepemilikan berupa beberapa sertipikat hak milik yang diterbitkan lebih dahulu yakni± 45 (empat puluh lima) tahun lalu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau yang terdaftar atas nama Ibunya, Pamannya, Bibinya, Pihak Ketiga lainnya, yang telah diserahkan dan dikuasakan secara Notarial kepada Rudy dan bukti-bukti penguasaan atas tanah tersebut yang ada pada Rudy yang diketahui dan/atau diregister oleh  Kades Seberang Kapuas daripada Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor:17 dan SHGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar An.PT.APL yang baru diterbitkan setelah di bentuknya Kabupaten Sekadau, bukti-bukti surat tersebut dan Saksi-saksi telah diserahkan dan dihadirkan Rudy kehadapan Penyelidik dan/atau Penyidik pada Kepolisian Resor Sekadau, terhadap Penyelidikan atas Pengaduan Rudy tersebut tentunya telah dikonfirmasi oleh PT.APL kepada Penyelidik dan/atau Penyidik pada saat PT.APL dimintai keterangan.

SHGU Nomor:17 dan SHGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar An. PT.APL tersebut diterbitkan diatas tanah yang dimiliki, diserahkan dan dikuasakan kepada Rudy seluas 111 (seratus sebelas) Ha (hektar) tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi PT.APL bahwa kedua SHGU An.PT.APL telah dibuat  secara palsu (valselijk opmaken)/ dipalsukan, tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, dikarenakan riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah dari Aliang yang menyerahkan tanah kepada PT.APL mengandung pemalsuan, alas hak, batas-batas tanah dan saksi-saksi dari penyerahan lahan dan serah terima lahan dari Aliang kepada PT.APL adalah tidak jelas dan/atau tidak ada. Surat permohonan sebagai peserta program kemitraan yang diajukan oleh  Aliang kepada PT.APL, penyerahan lahan, survey dan pengukuran lahan dan serah terima lahan dari Aliang kepada PT.APL, dilakukan pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Agustus 2006 (hanya satu hari),  sedangkan luas lahan adalah ± 106,034 Ha, sehingga bertentangan dengan akal sehat (common sense). Kemudian nama T.Betung dan Sungai yang menjadi saksi penyerahan dan serah terima lahan antara Aliang dengan PT.APL tidak terdaftar dalam data kependudukan/Warga Desa/Dusun dan tidak pernah ada nama kedua orang tersebut.

Terhadap penyelidikan atas pengaduan Rudy tersebut PT.APL khawatir terjadi pengembangan penyidikan dan penuntutan dengan obyek delik pemalsuan surat yang menjadi dasar diterbitkannya kedua SHGU An. PT.APL tersebut, sehingga menimbulkan urgensi bagi  PT.APL mengajukan gugatan perkara a quo sebagai manuver yuridis dari PT.APL untuk mempersiapkan penangguhan penyidikan dan penuntutan atas Pengaduan yang diajukan Rudy pada Kepolisian Resor Sekadau tersebut, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan a quo (prejudicial geschil);​

Bahwa oleh karena bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang ada pada Rudy diterbitkan lebih dahulu dari pada  kedua SHGU An.PT.APL tersebut, maka PT.APL tidak mengajukan gugatan kepemilikan terhadap Rudy dikarenakan khawatir dengan gugatan rekonpensi dari Rudy yang menuntut pembatalan kedua SHGU An.PT.APL tersebut;​

Dan PT.APL menghentikan dan merubah letak titik pembangunan PMKS PT.APL tersebut, halmana menunjukkan bahwa PT.APL menyadari bahwa Kedua SHGU An. PT.APL tersebut mengandung pemalsuan;​

Rudy mereservir haknya untuk mengajukan gugatan kepemilikan terhadap PT.APL atas perkebunan kelapa sawit, Tapak bangunan PMKS, infrastruktur, fasilitas umum yang dibangun diatas Tanah milik Rudy tersebut;​