,

PT TBSM Belum Selesaikan Sengketa Lahan Warga yang Masuk HGU

By Admin
November 22, 2022, 14:35 WIB Last Updated 2022-11-22T07:35:55Z

SEKADAU, SK - Mamanjemen PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBSM) ternyata belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa lahan yang dituntut oleh masyarakat Desa Tinting Boyok yang lahan mereka masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).


Polemik ini, belum menemukan titik terang, bayangkan dari 1.738 hektar yang diklaim masyarakat. Dan hingga saat ini, baru 11,38 hektare yang diserahkan PT TBSM itupun terkait lahan perkuburan, sawah dan perkampungan.


Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (rakor) gugus tugas reforma Agraria Kabupaten Sekadau, berlangsung di aula lantai II Kantor Bupati Sekadau, Senin (21/11/ 2022).


Bupati Sekadau Aron SH membeberkan terkait kronologis ketahuannya lahan masyarakat yang masuk lahan HGU PT. TBSM, saat adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah Pusat pada tahun 2020 lalu.


“Nah, saat itu semua masyarakat mengukur lahan miliknya, dan ternyata setelah selesai diukur, sertifikat tidak bisa diterbitkan karena tumpang tindih dengan HGU TBSM. Saat itu, masyarakat Tinting Boyok baru tahu, kalau lahan yang mereka ukur seluas 1.738.39 hektare masuk HGU PT TBSM,” beber nya.


Berangkat dari data tersebut, masyarakat Desa Tinting Boyok akhirnya melakukan gugatan kepada PT TBSM terkait lahan 1.738 hektare tersebut.


“Ini bukan konflik antar individu. Jadi melainkan konflik sosial antara masyarakat dengan koorporasi besar PT.TBSM. Oleh karena itu, perlu penanganan yang arif agar kasus ini benar-benar memerlukan langkah-langkah kongrit dan penuh kehati -hatian agar tidak terjadi konflik sosial,” ungkapnya.


Dijelaskan, pada 15 Agustus 2022 PT TBSM telah mengajukan pelepasan lahan seluas 11,83 hektare yang terdiri dari lahan sawah, pemakaman, dan perumahan.


” Artinya masih banyak lahan yang belum diserahkan oleh PT TBSM. Hal ini akan kita lakukan secara pelan-pelan agar pihak PT TBSM maupun masyarakat tidak ada kesalahpahaman,” ucapnya.


Sementara, perwakilan dari BPN Provinsi Kalbar, Munawar dalam tanggapannya mengatakan, tujuan rakor ini adalah untuk memberikan masukan kepada tim Satgas. Tentunya agar saat mengambil suatu keputusan tidak salah langkah.


” Dalam rakor ini, kita belum melibatkan kedua belah pihak PT TBSM maupun masyarakat Tinting Boyok. Hal itu kita lakukan untuk menghindari konflik,” ucapnya.


Hadir saat rakor ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Kasi Intel Kejari Sekadau, Kepala Kantor BPN Sekadau dan Danramil Sekadau serta sejumlah pihak lainnya.

Iklan