SEKADAU, SK - Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap 5 kasus curanmor di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir sepanjang bulan Agustus 2022. Polisi juga berhasil mengamankan 7 orang, dan 2 di antaranya diamankan di Polres Sintang.
2 pelaku yang diamankan di Polres Sintang adalah AMB dan NH. Sementara 5 pelaku lainnya diamankan di Mapolres Sekadau. Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial B, F, S, Z, dan KD.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin, saat Press Release menjelaskan masing-masing peran pelaku. Pelaku B berperan sebagai pelaku curanmor sedangkan F, S, Z, dan KD adalah penadah.
“Pelaku B melakukan aksinya sendiri. Dari hasil pengembangan itu didapatkan pelaku lain yang saat ini ditahan di Polres Sintang,” ujarnya, Rabu (07/09/2022).
Kasat Reskrim mengatakan, B berasal dari Lampung dan merupakan residivis narkoba. Ia tinggal di Sintang dan melakukan aksi curanmor di wilayah Sekadau.
“Jadi, motor curian itu dijual oleh B ke penadah. Itu (motor curian-red) digunakan sendiri oleh mereka (penadah-red),” ucapnya.
Polisi telah mengamankan 5 unit motor dan barang bukti lainnya. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Sementara, 4 penadah disangkakan dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Sekadau, Hendrik Fayol, berterima kasih kepada Satreskrim Polres Sekadau yang telah mengungkap kasus curanmor tersebut.
“Yang pastinya sudah ada pelapornya, sudah ada korban-korbannya. Kita dalam melakukan penuntutan tentu akan meminta (barang bukti motor) dikembalikan kepada yang berhak, yaitu korban. Pada akhirnya keputusan juga akan mengarah kepada rasa keadilan untuk korban,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Abang Ramli, mengapresiasi Satreskrim Polres Sekadau yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut. Terlebih kasus curanmor cukup meresahkan masyarakat Sekadau.
“Alhamdulillah kasus curanmor yang meresahkan masyarakat sudah terungkap. Tentu kita apresiasi dan berterima kasih atas kerja keras Satreskrim Polres Sekadau yang mengungkap kasus curanmor ini," ucapnya.
Politisi Partai Gerindara itu berharap, pengungkapan kasus ini dapat meminimalisir tindak kriminalitas di Kabupaten Sekadau. Selain itu, ia juga berharap hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Sekali lagi terima kasih kepada Kapolres Sekadau, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus curanmor ini,” tutupnya.