Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
,

Pensiun DPR Dibayarkan Seumur Hidup Jadi Beban Negara, Padahal Cuma Menjabat 5 Tahun

By Admin
Agustus 28, 2022, 17:12 WIB Last Updated 2022-08-28T10:12:30Z

Kolase foto Kompas.com/istimewa

Gaji pensiun DPR yang menjabat 5 tahun tapi pensiunnya dibayarkan seumur hidup jadi beban negara


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pensiun anggota DPR dan PNS menjadi sorotan karena dianggap membebani uang negara.


Warganet ramai membicarakan masalah itu di media sosial ramai menyoroti mengenai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menganggap pensiunan PNS sebagai beban negara.


Mereka menilai, dibandingkan uang pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban.


Pasalnya, pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun.


“PNS, Polri, dan TNI dpt pensiun setelah mengabdi 20-30 thn, gajinya dipotong 4,75 persen setiap bln. DPR dpt pensiun meski hny jabat 5 thn. Pensiunx seumur hdp. Uang pensiunx bs diwarisi pd istri hgg anak. Gajix entah dipotong/tdk. Sampai sini, mn yg jdi beban negara. Entah!” ujar akun @BudhyNurgiantto.


“Kalo PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun, mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara,” ujar akun @MuhNurulHuda.


Sebagai informasi, protes warganet mengenai anggaran pensiunan DPR dinilai lebih membebani negara tersebut mencuat usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun pada keuangan negara.


Karena hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian ingin skema pensiunan segera diubah.


"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).


Uang pensiun anggota DPR diberikan seumur hidup Ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


Sesuai dengan aturan tersebut, maka pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.


Serta pemberian pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.


Ketika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, pensiunan tersebut akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.


Besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya yakni sekurang-kurangnya adalah 6 persen dan sebanyak-banyak adalah 75 persen dari dasar pensiun.


Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai peraturan perundang-undangan.


Dikutip dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.


Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.


Dengan rincian Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua yang dihitung dari 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta.


Sedangkan angggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta.


Perhitungan tersebut berasal dari 60 persen gaji pokok Rp 4,62 juta.


Dilansir: wartakota

Iklan