Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
,

Residivis Narkoba di Sekadau Cabuli Anak di Bawah Umur

By Admin
Juni 04, 2022, 14:45 WIB Last Updated 2022-06-06T13:40:46Z
Ilustrasi

SEKADAU, SK - Seorang pria berinisial V (36) yang juga residivis narkoba ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.


Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi (31/05/2022). Saat kejadian ibu korban sedang gotong royong bersama warga di ladang. 


"Korban berada di rumahnya sendiri. Kemudian, pelaku datang pakai motor langsung membuka baju. Ia lalu mengejar serta merangkul leher korban dengan tangan kanannya sehingga korban sulit bernafas," ujar Kasat Reskrim (4/06/2022).


Saat hendak dibuka pakaiannya, korban melawan dengan melepas tangan pelaku. Korban berlari sembari berteriak memanggil ibunya. Takut dengan teriakan korban, pelaku pergi. 


"Kemudian malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mengirim pesan WhatsApp ke korban berupa ajakan berhubungan. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menolak," beber Anuar.


Pada Jumat (3/06/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian di rumahnya. Tiba-tiba pelaku mencengkeram wajah korban dengan tangan kirinya, tepat di kedua pipi korban.


"Pelaku mengancam dan mengajak korban untuk berhubungan serta akan memberi uang, tapi korban menolak. Tak lama kemudian pelaku pergi," ungkap Kasat Reskrim.


Korban yang takut lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Sore harinya, sang ibu dan anaknya itu menemui pelaku bersama istrinya. Belakangan diketahui, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.


Ibu korban lalu menasihati pelaku untuk tidak mengulanginya perbuatannya. Bukannya menerima nasihat tersebut, pelaku malah marah dan langsung ke dapur mengambil pisau hendak menikam korban.


"Melihat hal itu, istri pelaku langsung merebut pisau dari tangan kanan pelaku," ujar Kasat Reskrim.


Emosinya memuncak. Dengan kedua tangannya pelaku lantas mencekik korban. Ibu korban pun berusaha melepaskan kedua tangan pelaku dari leher sang anak.


"Setelahnya pelaku menyuruh korban dan ibunya pergi dari rumahnya sembari mengancam akan membunuh korban," pungkas Kasat Reskrim.


Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

Iklan