,

Meski Ada Dana BOS, SD Negeri 22 Kemantan Tetap Lakukan Pungutan Rp 150 Ribu Per Siswa

By Admin
Mei 12, 2022, 20:24 WIB Last Updated 2022-05-12T13:24:55Z
Ilustrasi

SEKADAU, SK - Meski ada Biaya Operasional Sekolah (BOS), SD Negeri 22 Kemantan, Desa Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, tetap melakukan pungutan terhadap siswanya. Per siswa dipungut biaya sebesar Rp 150 ribu saat UAS, (25/04/022) lalu.


Kondisi ini membuat miris wajah pendidikan di Kabupaten Sekadau. Sebab, di beberapa sekolah dasar lainnya di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir tidak ada pungutan sama sekali. Misalnya saja di SD Negeri 06 Peniti. Meskipun harus membayar biaya foto, para siswa dibebankan seadanya, yaitu sebesar Rp 25.000 saja.


Dikonfirmasi mengenai pungutan terhadap siswa, Plt Kepala SD Negeri 22 Kemantan, Yohanes mengaku dirinya sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. Ia pun enggan memberikan penjelasan terkait pungutan tersebut.


“Silakan langsung temui Plt Kadis (Pendidikan) saja. Saya sudah jelaskan di sana,” kata dia, kemarin.


Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang mengatakan, pungutan yang dilakukan di SD Negeri 22 Kemantan itu sudah dilakukan melalui rapat orang tua dan komite sekolah. 


Ia menjelaskan, dana dari hasil pungutan itu digunakan untuk biaya pas foto sebesar Rp 50 ribu per siswa dan biaya ijazah serta membayar tenaga honorer sebesar Rp 400 ribu per orang untuk dua orang.


"Kita sudah panggil Plt Kepala SDN 22 Kemantan, dana hasil Pungutan tersebut sudah digunakan untuk bayar fas foto, sebesar Rp 50 per siswa. Kemudian untuk biaya tenaga honor dua orang," ungkapnya.


Pihak sekolah juga ada daftar hadir peserta rapat yakni pertemuan antar pihak sekolah dengan orang tua murid serta foto pertemuan juga ada. Artinya, sudah ada kesepakatan saat pertemuan tersebut.

Iklan