,

Satreskrim Polres Sekadau Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencurian

By Admin
April 20, 2022, 19:39 WIB Last Updated 2022-04-20T12:46:44Z



SEKADAU, SK - Polres Sekadau menggelar press release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (20/04/2022). Dalam press release dipaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sekadau.


Adapun kasus yang berhasil diungkap, di antaranya adalah pencurian. Ada dua kasus pencurian yang diungkap. Dari kedua kasus itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial F alias Unyil (45) dan BS alias Sepri (42). 


Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin membeberkan, Unyil menjalankan aksinya, pada Senin, 21 Maret 2022, sedangkan Sepri melakukan aksinya, pada Sabtu, 26 Maret 2022. Keduanya adalah residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Sanggau.


Unyil melakukan pencurian dengan membobol jendela rumah warga di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Sedangkan, Sepri mencuri dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah warga yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.


Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pencurian tersebut. Unyil melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bangun dari tidurnya lalu pergi ke dapur dan melihat pintu kamar anaknya sudah terbuka. 


Setelahnya, korban menutup pintu kamar anaknya. Ia kemudian kembali ke kamarnya untuk menjaga anaknya yang masih balita lantaran belum tidur. 


"Sekitar pukul 02.10 WIB, pintu kamar korban tiba-tiba terbuka dan ada seseorang yang mengintip dari balik pintu. Melihat kejadian itu korban segera menutup pintu kamar dan membangunkan suaminya," jelas Kasat Reskrim.


Suami korban langsung ke luar kamar dan mencari orang yang dilihat istrinya tersebut di luar rumah. Sementara, di dalam rumah sang istri mendapati bahwa satu unit handphone miliknya yang diletakkan di atas lemari sudah hilang.


"Kami juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (Unyil-red) juga sudah merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah Bapak Wakil Bupati. Namun, tidak dilakukan karena sudah keburu ditangkap," bebernya. 


Aksi pencurian itu ternyata tidak hanya dilakukan sekali oleh Unyil. Ia sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Namun, kata Kasat Reskrim, tidak semua korban mau melapor.



"Dari hasil pemeriksaan hasil curiannya itu sebagian digunakan untuk kebutuhan hidup, sebagian juga digunakan untuk membeli narkoba oleh rekannya berinisial M," beber Kasat Reskrim.


Sementara itu, Sepri melakukan aksi pencurian di pagi hari, yakni pukul 08.00 WIB. Saat itu istri korban memberitahu suaminya melalui telepon jika handphone di rumahnya beserta uang Rp 100 ribu telah hilang. 


"Suaminya ini langsung pulang dan mengecek ternyata benar HP istrinya itu sudah hilang. Lalu, ia pergi ke rumah mertuanya dan mertuanya bilang ada laki-laki yang mencurigakan. Kemudian dikejar dan pelaku berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim.


Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Adapun Unyil dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP sedangkan Sepri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP sub pasal 362 KUHP.


Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin yang mewakili Kapolres Sekadau menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sekadau.


"Kita sudah melakukan upaya pre-emtif, preventif hingga tindakan represif. Setelah dilakukan penindakan, Alhamdulillah tidak ada lagi aksi pencurian lagi. Alhamdulillah banyak masyarakat Sekadau yang berterima kasih kepada Polres Sekadau," tutupnya.

Iklan