Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
,

Tampang Ketakutan Preman Penikam Kapolsek, Ditanya Pisau malah Jawab Mengaku Khilaf

By Admin
Maret 09, 2022, 04:04 WIB Last Updated 2022-03-08T21:04:31Z



MUNA BARAT, SK - Polisi bergerak cepat menangkap preman kampung yang menikam Kapolsek Towea Ipda La Ode Ali Musmin di hadapan anak dan istrinya. Pelaku yakni berinisial DL (22) yang menikam korban di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Sabtu (5/3/2022) malam.


Saat ekspos di Polres Mina Barat, pelaku yang dihadirkan dengan tangan terborgol tampak menunjukkan wajah ketakutan, Selasa (8/3/2022). Tatapan matanya kosong dan dan kepala terus menunduk.


Kapolres Muna Barat AKBP Mulkaifin lalu menginterogasi tersangka DL. Dia kemudian menjawab terbata-bata dan lebih banyak terdiam.


Bahkan saat ditanyakan alasan tersangka memukul kaca mobil korban saat kejadian, dia malah menjawab dengan permintaan maaf dan mengaku khilaf.


"Saya khilaf," kata DL.


Kapolres kemudian mengatakan tersangka tidak khilaf karena membawa ternyata sering membawa pisau badik.


"Kamu sering bawa pisau badik," ujar Kapolres yang hanya direspons tersangka dengan terdiam dan menunduk.


Kapolres mengatakan, peristiwa penganiayaan dengan senjatata tajam ini terjadi saat tersangka menggelar pesta miras di tengah jalan bersama teman-temannya. Diduga tersangka tersinggung saat mendengar suara klakson mobil korban lalu mengamuk dan memukul kaca mobilnya.


"Pelaku yang mabuk menghentikan kendaraan yang melintas untuk meminta uang lalu memukul kaca belakang mobil korban. Korban turun lalu pelaku menikam dan sempat ditangkis tapi kena di lengan bagian dalam," ujar Kapolres.


Korban lalu mengaku sebagai anggota dan tersangka langsung kabur. Korban sempat berupaya melakukan pengejaran, namun akibat luka yang dideritanya mengeluarkan banyak darah dia hentikan mengejar tersangka dan menelepon anggotanya.


Saat penangkapan, DL sempat berpura-pura kesurupan sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga pelaku. Dia juga mencoba menghilangkan barang bukti penikaman dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan sarung badik.


Polisi akhirnya membawa pelaku ke Polres Muna Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Akibat perbuatannya, DL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.(**)


Dilansir:inews


Iklan